Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: YouTube Pemprov DKI Jakarta)
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Kebijakan menghentikan masa transisi ini berdampak pada operasional beberapa sektor usaha selam masa lockdown II ini.
Sektor bidang usaha hiburan dan wisata kembali terdampak dari pemberlakuannya PSBB, Pemprov DKI menilai sektor tersebut berisiko besar memunculkan penularan virus Covid-19.
Anies Baswedan menyebutkan hanya akan ada 11 bidang esensial yang tetap diperbolehkan beroperasi ditengah penerapan PSBB pada 14 September 2020 nanti.
“ Akan ada 11 bidang bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal,” ujar Anies Baswedan dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Berikut daftar 11 usaha yang masih diperbolehkan bekerja di kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan:
1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan
3. Energi
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat setelah meningkatnya jumlah warga terpapar Covid-19.
Rencana tersebut sekaligus menjadi rem darurat dari pemberlakuan masa PSBB transisi yang sudah diterapkan beberapa bulan terakhir.
" Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan pers virtual di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Anies mengatakan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sore tadi menarik kesimpulan untuk Jakarta menarik rem darurat yang menandai penerapakan kembali PSBB seperti di awal kemunculan pandemik di Ibu Kota.
" Kita terpaksa menerapkan PSBB seperti masa awal pandemik. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB seperti masa awal dulu. Inilah rem darurat yang akan kita tarik," ungkap Anies.
Menurut Anies, langkah ini merupakan cara untuk menyelamatkan warga Jakarta karena dikhawatirkan. Namun orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan jika pengumuman yang disampaikannya malam ini sebagai persiapan agar masyarakat bisa melakukan langkah antisipasi sebelum PSBB diterapkan.
Rencananya penerapan PSBB secara ketat akan mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 mendatang. Di pekan depan, kegiatan perkantoran non-esensial akan kembali diwajibkan bekerja dari rumah. Pemprov hanya akan mengizinkan kegiatan perkantoran di 11 bidang esensial untuk beroperasi minimal.
Anies mengatakan penutupan perkantoran nonesensial di Jakarta ini jangan diartikan sebagai berhentinya aktivitas. Pemprov hanya menutup kegiatan di perkantoran.
Gubernur juga menyatakan kembali mengevaluasi ulang bidang-bidang nonesensial dalam menjalankan operasi bisnisnya di masa PSBB. Secara khusus, Anies memastikan tempat hiburan yang dikelola Pemprov seperti Ragunan, Monas, taman kota akan kembali ditutup.
Untuk usaha makanan, restoran, dan kafe, Anies masih memperbolehkan pengelola bisnis untuk tetap beroperasi. Namun pada PSBB kali ini, bidang usaha itu hanya diperbolehkan buka tanpa menerima tamu yang makan di lokasi.
" Kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," ujarnya.
Terkait fasilitas ibadah, Anies menyatakan fasilitas masjid yang hanya menampung warga lokal masih diperbolehkan untuk tetap buka. Namun masjid raya yang menerima jemaah dalam jumlah besar dengan jemaah berasal dari luar kawasan akan ditutupa.
Tempat ibadah lokal yang beroperasi akan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
" Khusus kawasan dengan jumlah kasus tinggi, maka kegiatan beribadah dilakukan di rumah saja. Kami ada petanya. Meski begitu saya menganjurkan lebih baik dikerjakan di rumah saja," imbau Anies.
Sementara terkait angkutan umum, Anies menegaskan akan kembali membatasi jumlah maupun jam operasional modal transportasi publik. Dengan kembali berstatus PSBB, Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap untuk angkutan pribadi.(Sah)