Ilustrasi Thrifting (Foto: Shutterstock)
Dream - Pelaku usaha yang terbukti mengimpor pakaian bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun. Tak hanya sanksi penjara, pelaku juga bisa dikenakan denda maksimal Rp5 miliar.
Ketentuan berupa sanksi penjara dan denda tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 112 Ayat (2).
Selain itu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
" Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41," ujar Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang dikutip dari Merdeka.com, Selasa, 4 April 2023.
Moga mengharapkan sinergitas yang terjadi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) diharapkan takkan mengganggu para bisnis yang terdampak larangan impor pakaian bekas ini. Terlebih Kemendag memberikan fasilitas terhadap UKM yang terdampak.
" Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik," kata Moga.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta Kejaksaan Tinggi Kota Batam telah memusnahkan pakaian, sepatu, koper dan tas bekas di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin, 3 April 2023.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode 2018-2022.
Total keseluruhan barang mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur.
Dream - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah saat ini hanya akan memburu pelaku penyelundupan baju impor bekas ilegal (thrifting). Dengan fokus tersebut, Mendag memastikan para pengecer thrifting masih dibolehkan berjualan hingga stoknya habis.
“ Yang dagang walaupun aturannya nggak boleh. Pak Teten, saya, pak Adian jamin tetap boleh dagang, Silahkan, sampai habis stoknya,” ujar Zulkifli saat menggelar dialog bersama pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Zulkifli meminta kerja sama dari para penegak hukum untuk mengejar para pelaku penyelundupan thrifting. Upaya lain adalah mendiskusikan jalan keluar terbaik bersama para pedagang terkait nasib usaha mereka.
“ Aparat penegak hukum di manapun berada kita kejar pelaku penyelundupannya. Itu dulu yang pertama,” ucap Zulkifli.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang juga hadir bersama Zulkifli, mengajak para pedagang thrifting dalam menjalankan bisnisnya di masa depan bisa mendukung UMKM dan menjual pakaian produk lokal.
“ Pemerintah juga memikirkan, kalau nanti bapak ibu tidak bisa menjual pakaian bekas. Kita pikirkan jualan pakaian produk lokal,” tambah Teten.
Baik Mendag maupun MenkopUKM, belum memberikan keputusan final terkait solusi dari penindakan pelarangan Thrifting. Zulfkifli mengatakan akan kembali menggelar dialog dengan pedagang.
Bersama Menteri Teten, Mendag Zulkifli pun menegaskan upaya yang mereka lakukan sebagian bagian dari menjalankan amanat presiden. Diketahui pelarangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 3 bahwa barang yang dilarang impor yakni kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
“ Undang-undang mengatakan kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Kedua kalau bekas nggak boleh, apalagi selundupan,” ungkap Zulhas.
“ Ada juga pasalnya bagi yang mengedarkan, menjual bahkan memakai ada juga pasalnya. Tetapi kami kan sudah diskusi, terkhusus pakaian bekas ini yang dikejar itu penyelundupnya,” kata Zulkifli.
Advertisement

Profauna Indonesia Aktif Lestarikan Hutan & Lindungi Satwa Liar Sejak 1994
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics


Kreativitas Anak Bangsa, Kenalan Sama Komunitas Seni Nan Tumpah dari Padang

Impian Banget, Perusahaan Ini Doyan Bagi Emas ke Karyawan Tiap Tahun

BRIN Buat Komunitas IC-LARFA untuk Perkuat Ekosistem Riset Skala Besar

Erspo Minta Maaf Usai Dihujat Netizen karena Gaet Azizah Salsha di JFW 2026
