Ilustrasi
Dream - Satuan Tugas Waspada Investasi akhirnya menghentikan praktik bisnis yang dijalankan Jouska. Hal itu ditetapkan setelah Satgas Waspada Investasi mendengar penjelasan dari Jouska.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan pihaknya mendapat masukan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan Jouska belum mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) dan hanya punya izin sebagai penyedia jasa pendidikan lainnya.
" Padahal, Jouska ini melakukan kegiatan financial planner atau penasehat keuangan," kata Tongam.
Masukan lain didapat dari Kementerian Perdagangan. Usaha yang dimiliki Aakar Abyasa ini seharusnya mengantongi izin yang sesuai dengan kegiatannya.
" Jadi tidak hanya dengan nomor induk berusaha atau NIB, tetapi harus ditindaklanjuti dengan izin-izin yang harus dimiliki sesuai dengan kegiatan usahanya.
Satgas Waspada Investasi juga mendapatkan masukan dari Bareskrim Polri. Masukan itu menyebutkan Jouska diduga melanggar Undang-undang (UU) Pasar Modal, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen.
" Apa yang dilakukan Jouska dari hasil pembahasan tersebut, Jouska ini melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Jadi kegiatan-kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal adalah pihak yang yang memberikan nasihat kepada pihak lain yang melakukan penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Kegiatan ini dilakukan oleh Jouska, sehingga kegiatan ini dikategorikan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal," ucap Tongam.
Selain itu, Tongam juga menegaskan Jouska juga seharusnya mendapatkan izin agen perantaran perdagangan efek dari OJK. Tetapi, izin tersebut tidak dikantongi Jouska.
" Dari pengaduan-pengaduan masyarakat, kegiatan-kegiatan Jouska diduga juga melakukan pengelolaan dana masyarakat. Namun demikian, Jouska mengatakan mereka tidak melakukan pengelolaan dana masyarakat. Oleh karena itu, dari pengawas pasar modal akan mendalami kegiatan-kegiatan yang diduga seperti manajer investasi," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Pipit Ika Ramadhani.
Dream - Satgas Waspada Investasi (SWI) memutuskan menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) usai melakukan pertemuan dengan pemilik dan pengurus perusahaan. Kegiatan yang dihentikan adalah penasihat investasi dan atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
Keputusan yang dihasilkan dari pertemuan virtual tersebut diterima oleh pemilik dan pemimpin PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa.
“ Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing dalam siaran pers bernomor SP 07/SWI/VII/2020.
Pertemuan Satgas Investasi dengan Jouska Indonesia secara virtual dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, Satgas Investasi meminta penjelasan tentang legalitas dan model bisnis yang dijalankan Jouska.
Dari pertemuan itu diketahui fakta jika PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
Dalam menjalankan operasinya, Jouska melakukan kegiata seperti penasihat investasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pasar Modal.
Diketahui juga jika Jouska Indonesia menjalin kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta INvestasi Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.
Usai mengumpulkan fakta tersebut, Satgas Investasi mengeluarkan lima keputusan terkait nasib Jouska termasuk para klien yang merasa telah dirugikan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
Kelima keputusan Satgas OJK tersebut adalah:
a. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.
b. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
d. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.
e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Tongam menambahkan bahwa jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi