11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan OJK (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 11 perusahaan asuransi berada dalam pengawasan khusus atau memerlukan penyehatan kondisi keuangan. Jumlah tersebut berkurang dua perusahaan karena berhasil disehatkan dan masuk kategori pengawasan normal.
" Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat,3 Februari 2023.
Menurut Ogi, satu perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life. Sementara jumlah perusahaan yang masuk pengawasan khusus bertambah satu.
Di luar WanaArtha Life, perusahaan asuransi yang masuk kategori pengawasan khusus tersebut adalah Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya. Sementara delapan perusahaan lain tidak diungkap namanya.
OJK akan terus memperkuat pengawasannya terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh, juga kepada jasa penunjang perusahaan asuransi, seperti konsultan aktuaris dan broker pialang.
" Dulu ada namanya direktur jasa penunjang yang melakukan pengawasan terhadap pihak tersebut, tapi dulu aktivitasnya lebih kepada memberikan pendaftaran dan izin, sekarang kami memperkuat peran pengawasannya," katanya.
Ogi menjelaskan terkait Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya yang juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan pokoknya.
" IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life," imbuhnya.
OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.
" Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud," katanya.
Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life.
Dream - Meski sudah banyak yang ditindak bahkan sampai digerebek aparat kepolisian, pelaku Pinjaman Online (Pinjol) ilegal sepertinya tak pernah jera. Terbukti Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 4.089 perusahaan pinjol ilegal sampai Juni 2022. Hingga kini,
Satgas Investasi OJK menegaskan hanya ada 102 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin di institusinya.
" Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Ihsanuddin dalam Media Briefing daring di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com.
Meski telah banyak pinjol ilegal yang ditutup, Ihsanuddin mengingatkan masyarakat tetap waspada dan hanya mengakses pembiayaan dari perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
Langkah ini demi terhindar dari praktik pinjol ilegal yang selalu mengenakan nilai bunga tinggi yang merugikan masyarakat.
Selain menutup pinjol ilegal, upaya lain dilakukan OJK bersama 11 kementerian dan lembaga pemerintah terus bersama-sama memberantas pinjol ilegal. Bahkan kepada masyarakat dihimbau segera melaporkan kepada SWI dan Polri bila menemukan keberadaan website atau aplikasi pinjol ilegal.
" Masyarakat diharapkan melaporkan ke Polri/SWI apabila menemukan ada pinjol ilegal," tegasnya.
Disebutkan jika OJK bersama instansi lain, seperti Bank Indonesia, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga kementerian Koperasi dan UKM bersepakat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal. Kesepakatan ini berlangsung pada 2021 lalu.
" Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo," jelasnya,.
Bersama asosiasi industri fintech peer to peer lending, OJK juga menyelenggarakan edukasi kepada masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol baik secara langsung atau secara online.
" OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal," katanya.
Advertisement