Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 16 Februari 2024 07:46
Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD
Komedian kawakan Tanah Air ini mendaftarkan diri sebagai anggota DPD Jawa Barat.

1 dari 10 halaman

Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD

Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD © Tak Hanya Foto Nyeleneh di Surat Suara, Motivasi Komeng Maju Caleg Jadi Sorotan 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Komeng selalu punya cara untuk membuat suasana jadi hangat dan lucu. 2024 maverick

Dream - Alfiansyah Bustami alias Komeng mengejutkan publik dengan keikutsertaannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

3 dari 10 halaman

© Komeng selalu punya cara untuk membuat suasana jadi hangat dan lucu. 2024 maverick

Komedian kawakan Tanah Air ini mendaftarkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.

4 dari 10 halaman

Melihat situs infopemilu.kpu.go.id, motivasi Komeng ikut kontestasi politik adalah ingin mengembangkan kesenian di Indonesia khususnya daerah Jawa Barat. Dengan komedi untuk memancing kebahagiaan.

Jika Komeng terpilih menjadi anggota DPD, tentunya dia akan menerima gaji sekaligus pendapatan setara dengan anggota DRP/MPR.

5 dari 10 halaman

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

" Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

6 dari 10 halaman

Gaji dan Tunjangan Komeng

Melansir Merdeka.com, berikut gaji dan tunjangan Komeng jika terpilih sebagai anggota DPD adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok Anggota DPR Rp4.200.000

2. Tunjangan istri sebesar 10 persen:

• Anggota DPR Rp420.000 per bulan

7 dari 10 halaman

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen:

• Anggota DPR Rp168.000 per bulan

3. Tunjangan jabatan

• Anggota DPR Rp9.700.000 per bulan

4. Tunjangan komunikasi

• Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.

8 dari 10 halaman

5. Tunjangan kehormatan

• Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.

6. Tunjangan biaya perjalanan harian

• Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000 per hari

• Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000 per hari

• Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 per hari

• Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 per hari

9 dari 10 halaman

7. Tunjangan listrik dan telepon masing-masing Rp7.700.000

8. Tunjangan fasilitas

• Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan sebesar Rp 3.000.000 per tahun

• Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat sebesar Rp 5.000.000 per tahun

• Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan

10 dari 10 halaman

© Tak Hanya Foto Nyeleneh di Surat Suara, Motivasi Komeng Maju Caleg Jadi Sorotan 2024 maverick

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More