Selain Gaji Rp43 Juta, Ini Fasilitas yang Diperoleh Hasyim Asy'ari Selama Menjadi Ketua KPU

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 6 Juli 2024 17:20
Selain Gaji Rp43 Juta, Ini Fasilitas yang Diperoleh Hasyim Asy'ari Selama Menjadi Ketua KPU
Fasilitas apa saja yang didapatkan Hasyim Asy'ari selama menjabat sebagai Ketua KPU?

1 dari 10 halaman

Selain Gaji Rp43 Juta, Ini Fasilitas yang Diperoleh Hasyim Asy'ari Selama Menjadi Ketua KPU 

Selain Gaji Rp43 Juta, Ini Fasilitas yang Diperoleh Hasyim Asy'ari Selama Menjadi Ketua KPU  © Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

2 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Dream - Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemecatan dilakukan karena perbuatan asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

3 dari 10 halaman

Untuk menjalankan roda oranisasi, Mochammad Afifuddin telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari.

DKPP menilai tindakan yang dilakukan Hasyim di luar batas kewajaran hubungan antara seorang atasan dan bawahannya.

Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.

4 dari 10 halaman

© Dream

CAT melaporkan bahwa Hasyim memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa. Salah satu perbuatan Hasyim yang diungkap DKPP adalah membelikan CAT tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali.

5 dari 10 halaman

Menurut DKPP total biaya tiket tersebut mencapai Rp 100 juta dan telah diakui oleh Hasyim.


" Berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp100 juta. Hal ini diakui oleh teradu yang menjelaskan bahwa biaya tiket tersebut ditanggung oleh temannya," ujar anggota DKPP dikutip dari Liputan6.com.

6 dari 10 halaman

© Ketua KPU Bergetar Tahan Tangis dan Hela Napas saat Bacakan Putusan Hasil Pemilu 2024 2024 maverick

7 dari 10 halaman

Gaji Ketua KPU

Gaji Ketua KPU © Ketua KPU Bergetar Tahan Tangis dan Hela Napas saat Bacakan Putusan Hasil Pemilu 2024 2024 maverick

Besaran gaji dan fasilitas yang diterima Ketua KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

8 dari 10 halaman

Dalam beleid tersebut, Gaji Hasyim selaku Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp43,11 juta.


" Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a) Ketua: Rp43.110.000,00," tulis Pasal 4 PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang KPU.

9 dari 10 halaman

Fasilitas

Fasilitas © Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024 di Media Center Gedung KPU, Jakarta, Senin (13/11/2023). 2023 maverick

Selama menjabat Ketua KPU, Hasyim juga memperoleh fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Kemudian, ia juga berhak memperoleh fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

" Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat 3.

Beri Komentar