Dream - Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemecatan dilakukan karena perbuatan asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Untuk menjalankan roda oranisasi, Mochammad Afifuddin telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari.
DKPP menilai tindakan yang dilakukan Hasyim di luar batas kewajaran hubungan antara seorang atasan dan bawahannya.
Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
CAT melaporkan bahwa Hasyim memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa. Salah satu perbuatan Hasyim yang diungkap DKPP adalah membelikan CAT tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali.
Menurut DKPP total biaya tiket tersebut mencapai Rp 100 juta dan telah diakui oleh Hasyim.
" Berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp100 juta. Hal ini diakui oleh teradu yang menjelaskan bahwa biaya tiket tersebut ditanggung oleh temannya," ujar anggota DKPP dikutip dari Liputan6.com.
Besaran gaji dan fasilitas yang diterima Ketua KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam beleid tersebut, Gaji Hasyim selaku Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp43,11 juta.
" Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a) Ketua: Rp43.110.000,00," tulis Pasal 4 PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang KPU.
Selama menjabat Ketua KPU, Hasyim juga memperoleh fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Kemudian, ia juga berhak memperoleh fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat 3.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN