Sumbang Rp107 Triliun, Tax Amnesty Dongkrak Penerimaan Pajak

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 4 Januari 2017 13:50
Sumbang Rp107 Triliun, Tax Amnesty Dongkrak Penerimaan Pajak
Berkat program ini, penerimaan negara dari pajak meningkat.

Dream - Kebijakan tax amnesty yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyumbang Rp107 triliun kepada penerimaan negara. Kebijakan ini menjadi salah satu faktor penting penyumbang penerimaan pajak.

Hal itu diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir dari kemenkeu.go.id¸ Rabu 4 Januari 2016.  “ Sehingga kita masih membukukan (pertumbuhan) 4,2 persen,” kata Sri Mulyani di Jakarta.

Realisasi sementara pendapatan negara sebesar Rp1.551,8 triliun atau 86,9 persen dari target APBNP yang sebesar Rp1.786,22 triliun.

Penerimaan ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.283,6 triliun atau 83,4 persen dari target APBNP yang sebesar Rp1.539,16 triliun, dan penerimaan bukan pajak sebesar Rp262,359 triliun atau 107 persen dari target sebesar Rp245,08 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja pemerinta sebesar Rp1.859,5 triliun atau 89,3 persen dari target yang sebesar Rp2.082,94 triliun. Realisasi ini terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.148,6 triliun serta dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp710,9 triliun.

Meskipun kondisi perekonomian 2016 masih diliputi ketidakpastian global dan ekonomi dalam negeri belum sepenuhnya pulih, Sri Mulyani mengatakan defisit APBN tahun 2016 masih berada di batas aman. Angkanya sebesar Rp307,7 triliun atau 2,46 persen terhadap PDB. (Ism) 

Beri Komentar