Tampung Dana Tax Amensty, Bank Syariah Harus Berprasangka Baik

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 22 Desember 2016 15:31
Tampung Dana Tax Amensty, Bank Syariah Harus Berprasangka Baik
Bank Syariah Mandiri menjadi salah satu bank penampung dana tax amnesty.

Dream – Pemerintah telah menunjuk beberapa bank sebagai lembaga keuangan yang menampung dana amnesti pajak. Selain bank konvensional, pemerintah juga menunjuka salah satunya bank syariah sebagai penampung dana yaitu PT Bank Syariah Mandiri (BSM).

Lalu, bagaimana hukumnya bank syariah menampung dana pengampunan pajak?

Anggota Dewan Pengawas Syariah BSM, Mohammad Hidayat, mengatakan, dalam kajian fikih muamalat, sebuah akad harus dijalankan tanpa prasangka buruk. Dalam hal ini, pihak penerima dana harus berprasangka baik (khusnuzon) kepada pemberi dana serta tidak perlu melakukan penyelidikan terkait sumber dana.

“ Penyelidikan bisa mengarah pada tajasus atau mencari celah kesalahan,” kata Hidayat di Bandung, Jawa Barat, ditulis Kamis 22 Desember 2016.

Dia mencontohkan seorang wanita tuna susila berbelanja sabun mandi di warung. Pemilik warung tidak diperkenankan melakukan penyelidikan terkait sumber dana dari wanita tersebut dan lebih menitikberatkan pada transaksinya. Prinsip ini juga berlaku untuk kasus pengampunan pajak.

“ (Penerima dana) harus berpandangan dana yang diberikan, berasal dari sumber yang halal,” kata Hidayat.(Sah)

 

Beri Komentar