Ada Pengusaha Tambang Tebus Tax Amnesty Cuma Rp5 Ribu Perak?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 28 Oktober 2016 11:27
Ada Pengusaha Tambang Tebus Tax Amnesty Cuma Rp5 Ribu Perak?
Jumlahnya pesertanya pun jauh lebih sedikit daripada pelaku usaha pertambangan.

Dream – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugieasteadi, mengungkap hal yang mengejutkan terkait amnesti pajak. Terutama dari sektor pertambangan. Ada wajib pajak (WP) yang hanya membayar uang tebusan sebesar Rp5 ribu perak.

“ Mereka itu ada yang membayar uang tebusan Rp5 ribu,” kata Ken di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Jumat 28 Oktober 2016.

Dia mengatakan peserta tax amnesty di sektor pertambangan ada 1.035 Wajib Pajak (WP). Tapi, jumlah pelaku di sektor pertambangan ada 7.115 WP.

Uang tebusan tertinggi dari WP pertambangan minerba sebesar Rp96,3 miliar dan dari sektor migas Rp17,4 miliar.

“ Total nilai tebusan mereka di sektor minerba itu Rp221,71 miliar dengan rata-rata tebusan Rp229,22 juta,” kata dia.

Ken memerinci jumlah WP orang pribadi dan badan di sektor pertambangan minerba sebanyak 6.001 WP dan pesertanya sebanyak 967 WP.

Begitu pula di sektor migas, pelakunya sebanyak 1.114 WP dan yang ikut hanya 68 WP. Total tebusan di sektor migas sebesar Rp40,6 miliar dengan rata-rata uang tebusan Rp527,29 juta. (Ism) 

Beri Komentar