Dua Hari Lagi, Tax Amnesty Periode II Berakhir.
Dream – Program amnesti pajak atau tax amnesty tahap kedua tak terasa sudah akan berakhir. Periode kali ini akan berakhir lusa, Sabtu, 31 Desember 2016.
Dilansir dalam laman pajak.go.id, tax amnesty sesi II ini berlaku pada 1 Oktober sampai 31 Desember 2016. Pada tahap kedua, tarif untuk deklarasi dalam negeri atau repatriasi sebesar 3 persen dan luar negeri sebesar 6 persen.
Besaran pengenaan tarif ini lebih tinggi daripada besar tarif tax amnesty periode I yang sebesar 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri.
Menjelang berakhirnya tax amnesty periode II, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta bank persepsi untuk memperpanjang jam layanan amnesti pajak. Jam layanan itu diperpanjang pada 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 dan tanggal 31 Desember 2016 hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Wajib pajak pun diharapkan melakukan konfirmasi kepada bank persepsi untuk memastikan jam layanan pada waktu-waktu tersebut.
Sekadar informasi, lebih dari 563 ribu wajib pajak telah mengikuti program pemerintah ini. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat uang tebusan mencapai Rp100 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, jembatan, dan pelabuhan serta fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.(Sah)
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%