Syarat Mutlak Industri Keuangan Syariah Bisa Bersaing di Masa Pandemik

Reporter : Syahid Latif
Senin, 21 September 2020 19:35
Syarat Mutlak Industri Keuangan Syariah Bisa Bersaing di Masa Pandemik
OJK dan IAEI memberikan masukan tentang cara pelaku keuangan syariah bersaing di tengah kemajuan.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha keuangan syariah untuk beradaptasi dengan sistem digital. Imbauan itu semakin relevan di tengah masa Pandemik Covid-19 yang menuntut digitalisasi dalam seluruh proses transaksi.

" Pandemi ini telah mempercepat proses digitalisasi di dalam ekosistem ekonomi syariah dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin pro digital di era new normal ini," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam dalam Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah 2020, Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Wimboh mengatakan proses digitalisasi tidak hanya dari sisi akses keuangannya saja. Pelaku usaha keuangan syariah juga harus mendigitalisasi proses bisnisnya dari hulu ke hilir, dari UMKM sampai cara pemasaran.

 

1 dari 2 halaman

Diakui Wimboh, teknologi bisa dimanfaatkan untuk membuka akses keuangan di daerah-daerah yang belum terjangkau. OJK bahkan sudah mulai melakukan digitalisasi kepada lembaga keuangan mikro.

Menurut Wimboh, strategi ini akan memudahkan keuangan syariah langsung bertemu dengan pasarnya, yakni masyarakat. Berbagai produk jasa keuangan dapat diketahui sekaligus bisa memenuhi kebutuhan harian masyarakat.

" Ini akan yang lebih leluasa kepada umat kita untuk berbagai produk jasa keuangan maupun produk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui e-commerce," sambung Wimboh.

 

2 dari 2 halaman

Menkeu Ajak Perguruan Tinggi

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bukan semata menjadi tugas pemerintah. Industri ini menjadi pehatian semua pemangku kepentingan yang ada.

" Ini kepedulian kolektif untuk menimbulkan energi yang lebih besar dalam menciptakan tatanan ekonomi yang memiliki value atau nilai keislaman," kata Sri Mulyani yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia.

Diungkapkan Sri Mulyani, pandemi Covid-19 memberikan suatu tekanan yang besar dalam ekonomi di bidang kemanusiaan seluruh dunia. Akibatnya tidak hanya menekan sektor industri namun juga berdampak pada keuangan syariah.

" Dampak ekonomi akibat covid -19 dirasakan oleh seluruh industri termasuk industri dan ekonomi serta keuangan syariah," kata dia.

Secara khusus, Menkeu mengundang perguruan tinggi untuk melakukan riset ekonomi keuangan syariah secara berkelanjutan. Hal itu dibutuhkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kebijakan di dalam ekonomi Islam dan industri syariah yang bisa berjalan dan menjawab sesuai kebutuhan zaman.

" Ini dapat memberikan rekomendasi dari kebijakan pemerintah dan merupakan suatu evidence-based atau suatu basis yang didasarkan data dan fakta yang kemudian kita ramu di dalam rangka untuk terus memperbaiki kebijakan-kebijakan," kata dia.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar