Telat Bayar THR, Perusahaan Didenda 5%

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 17 Juni 2016 17:02
Telat Bayar THR, Perusahaan Didenda 5%
Perusahaan diberi batas waktu membayarkan THR maksimal H minus 7 Lebaran.

Dream - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lebaran. Lebih dari batas waktu itu, bersiapkan terkena denda.

“ Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang di Jakarta.

Haiyani menjelaskan, THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pegawainya yang harus dipenuhi. Semua pekerja/buruh baik yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)/PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) berhak atas THR,.

Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Sedangkan hari raya keagamaan dalam pengertian THR, hanya terbatas pada hari raya keagamaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yaitu hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, dan hari raya Imlek.

Menurut Haiyani, pengusaha yang terlambat membayarkan THR dipastikan akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.

Denda tersebut selanjutnya akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh dengan ketentuan diatur dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

Selain denda, menurut Haiyani, pengusaha yang terlambat Membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan hanya satu kali kepada pengusaha, dan pengusaha yang bersangkutan harus memilki waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut terhitung sejak teguran tertulis diterima.

Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan, menurut Permenaker No. 20 Tahun 2016 itu, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.

Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut, berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR pekerja/buruhnya.

Beri Komentar