Dream - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lebaran. Lebih dari batas waktu itu, bersiapkan terkena denda.
“ Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang di Jakarta.
Haiyani menjelaskan, THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pegawainya yang harus dipenuhi. Semua pekerja/buruh baik yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)/PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap) berhak atas THR,.
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Sedangkan hari raya keagamaan dalam pengertian THR, hanya terbatas pada hari raya keagamaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yaitu hari raya Idul Fitri, hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, dan hari raya Imlek.
Menurut Haiyani, pengusaha yang terlambat membayarkan THR dipastikan akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.
Denda tersebut selanjutnya akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh dengan ketentuan diatur dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
Selain denda, menurut Haiyani, pengusaha yang terlambat Membayarkan THR atau tidak membayarkan sama sekali juga akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan hanya satu kali kepada pengusaha, dan pengusaha yang bersangkutan harus memilki waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan, menurut Permenaker No. 20 Tahun 2016 itu, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut, berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR pekerja/buruhnya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR