Terulang! Biro Travel Rugikan Puluhan Calon Jemaah Haji Khusus

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 21 Agustus 2017 19:29
Terulang! Biro Travel Rugikan Puluhan Calon Jemaah Haji Khusus
Salah satu korbannya yaitu ibunda penyanyi dangdut Ulfa Digoda, Andi Basse Indah.

Dream - Pengusutan dugaan penipuan yang dilakukan bos First Travel belum kelar, namun kasus serupa muncul kembali. Kali ini biro haji dan umroh PT PUW diduga melakukan penipuan terhadap calon jemaahnya. Biro tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Salah satu korbannya yaitu ibunda penyanyi dangdut Ulfa Digoda, Andi Basse Indah. Bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Andi melaporkan dugaan penipuan itu ke Kementerian Agama (Kemenag).

" Maka saya minta bertemu dengan Dirjen Urusan Haji dan Umroh, ini tidak boleh dibiarkan yang belum berangkat 40, yang sudah berangkat 46 itu baru wisata Travel Unggul, bagaimana dengan yang lain," kata Razman di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.

Razman menjelaskan, agar dapat berangkat ke Tanah Suci melalui jalur khusus, kliennya diharuskan membayar uang lebih dari seratus juta rupiah. " Harus bayar Rp142 juta (dengan) tambahan Rp4 juta. Ini kalau 80 (jamaah) kan udah puluhan miliar," ucap dia.

Menurut Razman, PUW memberangkatkan haji para jamaah dengan visa ziarah. Selain itu, dia menemukan kejanggalan lain PUW ke jemaah. Para calon jamaah haji diminta PUW agar tak memakai seragam haji ketika berangkat dari Makassar ke Jakarta.

" Dipakainya nanti. Jadi di Kuala Lumpur baru dipakai. Ke dua, jangan gerombolan orang, (biar) keliatan wisata. Itu modusnya dan itu terjadi," ujar dia.

Razman menambahkan, Andi Basse sempat terganjal masalah visa. Mendekati waktu pemberangkatan pada 15 Agustus 2017, tiba-tiba visa Andi Basse tidak dapat dikeluarkan oleh pihak biro tanpa ada alasan.

Penjelasan Kemenag

1 dari 1 halaman

Penjelasan Kemenag

Penjelasan Kemenag © Dream

Kasie Identifikasi Penanganan Haji Khusus Kemenag, Matyuri, mengatakan, visa ziarah hanya dikeluarkan oleh Kedutaan Arab Saudi.

" Kedutaan sendiri mengelu‎arkan beberapa jenis visa, dari calling visa, visa ziarah, visa ummal. Itu jadi otoritas kewenangan kerajaan Arab Saudi, jadi kami tidak bisa melarang dan imigrasi tidak bisa melarang karena sudah ada visa resmi dari kedutaan," kata Matyuri.

Menurut Matyuri, beberapa biro perjalanan haji dan umroh sering berbuat 'nakal' dengan menipu calon jamaah dengan menawarkan visa ziarah untuk pergi haji. Padahal, visa jenis itu tidak dapat digunakan untuk berhaji.

" Visa ziarah dan visa ummal tidak bisa mengikuti prosesi dari pada haji di Tanah Suci, baik Madinah maupun Mekah," ujar dia.

Menanggapai persoalan ini, Kemenag akan memberikan sanksi kepada PUW.

" Izinnya memang hanya umroh saja dan itu pun baru Maret 2017. Karena dia sudah punya izin umroh tentu nanti dia akan diberi sanski untuk umrohnya," kata dia.

Beri Komentar