JHT Diambil Setelah 10 Tahun, Ini Kata Menaker

Reporter : Ramdania
Sabtu, 4 Juli 2015 05:01
JHT Diambil Setelah 10 Tahun, Ini Kata Menaker
Adanya aturan pencairan JHT minimal 10 tahun menuai protes bagi para pemegang kartu Jamsostek saat ini. Pasalnya, sebelumnya, proses pencairan JHT bisa dilakukan setelah 5 tahun masa iuran.

Dream - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri meluruskan polemik terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hanif menilai aturan baru itu sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Menurutnya, aturan pencairan dana setelah 5 tahun merupakan aturan yang diterapkan pada masa krisis ekonomi. Malahan, dalam aturan sebelumnya, belum ditetapkan minimal periode pengambilan. Pengambilan dana ditetapkan setelah 56 tahun masa iuran.

" Lima tahun itu sebenarnya titik tolaknya karena krisis ekonomi dulu. Itukan peraturan Menaker. Kalau dalam UU Tahun 92 yang mengantur soal itu sebelumnya, malah tidak ada skema untuk bisa mengambil pada masa iuran tertentu," jelas Hanif.

" Jadi sebenarnya dari segi mekanisme ini lebih mudah, dari segi manfaat ini jauh lebih baik dan besar daripada regulasi sebelumnya," tambahnya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat, 3 Juni 2015.

Hanif yakin program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu lebih baik dari Jamsostek karena manfaatnya jauh lebih besar. Ia mengambil cotoh, kalau bicara soal kecelakaan kerja, dulu, ada batas tertentu secara nominal. Namun, sekarang sampai sembuh. Setelah sembuh kemudian dibuatkan lagi manfaat tambahan namanya return to work.

“ Jadi kalau ada orang sakit disembuhkan sampai sembuh kemudian dikembalikan lagi untuk bekerja. Jadi ini komitmen konkret dari pemerintahan Jokowi-JK,” pungkas Hanif.

Sebagai informasi, saat ini aturan BPJS Ketenagakerjaan mengenai JHT adalah pencairan JHT bisa dilakukan setelah 10 tahun masa iuran. Saat itu, anggota hanya diperkenankan mengambil 10% dari dana iuran miliknya atau 30% untuk keperluan perumahan.

Ketika anggota sudah berusia 56 tahun, maka dia dapat mengambil seluruh iuran JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan. (Ism)

Beri Komentar