Dream - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Menurut situs Sekretariat Kabinet, Jumat, 24 April 2015, aturan ini dibuat dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
PMK itu mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu adalah:
Kualifikasi A, Menteri dan setingkat mendapatkan kendaraan jenis sedan/ Sport Utility Vehicles (SUV) sebanyak 2 buah dengan kapasitas mesin 3.500 cc. Jenis tersebut masuk dalam kategori mobil mewah, seperti Toyota Royal Saloon, Alphard, Lexus, atau Harrier.
Sementara itu, kualifikasi A untuk wakil menteri dan setingkat, juga mendapatkan jenis kendaraan yang sama dengan jumlah hanya 1 mobil. Untuk eselon Ia dan setingkat, mendapatkan sedan/SUV 2.500/3.500cc sebanyak 1 buah. Sedangkan, eselon Ib dan yang setingkat mendapatkan sedan 2000cc, seperti Corolla Altis atau Accord Maestro.
Eselon IIa mendapatkan 1 buah mobil SUV dengan kapasitas mesin 2.500 cc, seperti Fortuner, sedangkan eselon IIb mendapatkan 1 buah SUV 2000cc, seperti Outlander.
Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor mendapatkan 1 buah mobil Multi Purpose Vehicles (MPV) 2000cc atau 2500cc diesel. Jenis mobil ini seperti Innova. Sedangkan Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja 1 Kab/Kota mendapatkan 1 mobil MPV 1500cc, seperti Avanza.
Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dengan minimal wilayah kerja kurang 1 kab/kota mendapatkan 1 sepeda motor 225cc.
Ditegaskan, pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“ Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR