Uang Muka Mobil Pejabat Batal Naik, Jokowi Keluarkan Perpres
Dream - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
“Sudah ditandatangani Presiden, seingat saya turun (ditandatangani) kemarin (7/4),” ujar Andi seperti dikutip dari situs Seskab, Kamis, 9 April 2015.
Sekarang, lanjut Andi, Perpres baru yang berisi pencabutan terhadap Perpres No. 39/2015 itu tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan telah ditandatanganinya Perpres pencabutan itu, lanjut Andi, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yaitu sebesar sebesar Rp 116.650.000. Sementara dalam Perpres No.39/2015, uang muka mobil pejabat ini dinaikkan menjadi Rp 210.890.000
Sebagai informasi, pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.
“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.
Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 tahun.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Kebijakan ini diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Ban Mobil Kepresiden Diduga Bocor, Jokowi Jalan Kaki
Terlihat Jokowi sedang berjalan menyusuri jalanan.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki dapat Rp62 Juta
Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024
Jokowi kembali menegaskan presiden memang diperbolehkan kampanye dan diatur dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaTanggapan Jokowi, Ma'ruf Amin hingga Kaesang soal Pose Dua Jari dari Mobil Kepresidenan RI-1
Pose dua jari yang dilakukan dari dalam mobil kepresidenen membuat heboh publik
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Bagi-Bagi Bansos Beras di Tahun Pemilu
"Kenapa pemerintah memberikan bantuan pangan beras sebulan 10 kg kepada Bapak Ibu semua?" tanya Jokowi.
Baca SelengkapnyaTambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Blokir Uang Belanja Kementerian atau Lembaga Hingga Rp50 Triliun
Pemerintah beralasan penambahan anggaran pupuk bersubsidi dikarenakan jumlah petani penerima bantuan bertambah.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut Sentil Pejabat yang Ikut Berkomentar Soal Pemakzulan Presiden Jokowi: "Enggak Bener"
Luhut mempertanyakan apa maksud dari pemakzulan Presiden Jokowi
Baca Selengkapnya