Catat, Begini Cara Mendapatkan Pecahan Baru Uang Rp75 Ribu

Reporter : Reni Novita Sari
Selasa, 18 Agustus 2020 13:12
Catat, Begini Cara Mendapatkan Pecahan Baru Uang Rp75 Ribu
Mau tahu cara mendapatkannya? Simak cara berikut ini!

Dream- Dalam rangka Dirgahayu ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang dengan pecahan yang cukup unik, yakni Rp75 ribu. Uang yang hanya diproduksi 75 juta lembar ini berdesain unik dengan gambar proklamator kemerdekaan Indonesia, Soekarno dan Mohammad Hatta, pada salah satu sisi.

Pada uang ini, terdapat sejumlah ilustrasi hingga membuat pecahan Rp75 boleh dibilang unik. BI bahkan mengklaim uang tersebut tidak akan mudah ditiru. Selain itu, desain uang baru ini berlatar kereta api dan pengibaran bendera saat Proklamasi Kemerdekaan 1945.

Masyarakat rupanya sangat antusias untuk memiliki uang Rp75 ribu tersebut. Menjawab pertanyaan masyarakat, Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan cara mendapatkan uang baru ini.

" Kami telah mendistribusikan uang peringatan kemerdekaan ke-75 tahun RI ini ke seluruh kantor BI, dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran melalui Online yang sudah kami siapkan per hari ini sejalan protokol covid," ungkap Perry dikutip dari laman Merdeka.com.

1 dari 3 halaman

Langkah Pemesanan Uang Baru

Berdasarkan informasi dari BI, berikut langkah-langkah memesan uang baru ini mulai tanggal 18 Agustus 2020:

Pertama, untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

Kedua, sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Masyarakat kemudian dapat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan  https://pintar.bi.go.id

BI

 

2 dari 3 halaman

Periode Pemesanan

Bank Indonesia membuka dua periode pemesanan untuk mendapat pecahan uang Rp 75 ribu, yakni pada tanggal berikut:

Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

3 dari 3 halaman

Syarat yang Harus Dipenuhi

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

Pertama, telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

Kedua, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

Ketiga, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

Terakhir, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.

BI

Perry menuturkan, ke depannya penerbitan uang baru dalam rangka peringatan kemerdekaan akan dilakukan setiap 25 tahun sekali. Uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender.

Uang peringatan 75 tahun kemerdekaan RI ini juga merupakan uang peringatan memorandum note sebagai persembahan kebahagiaan kepada masyarakat dan bangsa.

Sumber : Merdeka.com, Berbagai Sumber

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More