UMP 2018 Naik, Pengusaha Pasrah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 1 November 2017 11:22
UMP 2018 Naik, Pengusaha Pasrah
Para pengusaha mengaku tak bisa menghindari kenaikan UMP.

Dream – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minum provinsi (UMP) tahun 2018. Pengusaha berharap kenaikan UMP membuat para pekerja bersemangat dan meningkatkan produktivitas.

" Membayar upah itu kan harus dibandingkan dengan produktivitas yang lebih tinggi. Apakah pekerja lebih efisien apa lebih cepat atau lebih banyak," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesa (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Harijanto, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 1 November 2017.

Dia mengaku pengusaha pasrah menerima kenaikan UMP yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 8,71 persen. Pengusaha tak punya opsi lain selain menerima penetapan kenaikan UMP ini.

" Karena kami tak ada pilihan lain. Saat ini, kami harus menerima 8,71 persen itu," kata Harijanto.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan besaran kenaikan UMP sebesar 8,71 persen.

Kenaikan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, tertanggal 13 Oktober 2017.

Kenaikan itu merupakan jumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. (ism) 

Beri Komentar