Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri.
Dream – Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,25 persen pada 2017. Angka kenaikan ini didapatkan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Tenaga Kerja, Rabu 26 Oktober 2016, Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri, mengatakan inflasi nasional pada 2017 diprediksi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,19 persen.
“ Dengan hitungan itu, total kenaikannya 8,25 persen. Jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas. Aturan, ya, aturan. Tidak ada toleransi lagi,” kata Hanif dalam Rapat Kerja Nasional tentang UMP2017 di Jakarta.
Dia pun meminta pemerintah daerah mengikuti formula kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “ Mohon bantuan dinas supaya formula itu bisa diterapkan,” kata Hanif
Diumumkan Serentak 1 November 2016.
© Dream
Hanif menekankan, penetapan UMP ini wajib dilaksanakan oleh seluruh gubernur. Mereka harus mengumumkannya pada 1 November 2016.
“ Mohon dibantu untuk penetapan ini. UMP tahun 2017 ini ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2016,” kata dia.
Sekadar informasi, hasil evaluasi penetapan UMP tahun 2016 ada 14 daerah provinsi yang kenaikan UMP-nya sesuai dengan formula perhitungan UMP yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ada 17 daerah provinsi yang menetapkan UMP yang belum sesuai ketentuan dan 3 daerah provinsi yang belum.
Atas hasil tersebut, Hanif mengharapkan semua daerah provinsi bisa mengikut aturan tersebut karena ini menjadi amanat Undang-Undang.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya