Pemerintah Tetapkan UMP 2017 Naik 8,25 Persen

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 26 Oktober 2016 12:28
Pemerintah Tetapkan UMP 2017 Naik 8,25 Persen
`Jangan dibulatkan ke atas atau ke bawah.`

Dream – Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,25 persen pada 2017. Angka kenaikan ini didapatkan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Tenaga Kerja, Rabu 26 Oktober 2016, Menteri Tenaga Kerja, M. Hanif Dhakiri, mengatakan inflasi nasional pada 2017 diprediksi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,19 persen.

“ Dengan hitungan itu, total kenaikannya 8,25 persen. Jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas. Aturan, ya, aturan. Tidak ada toleransi lagi,” kata Hanif dalam Rapat Kerja Nasional tentang UMP2017 di Jakarta.

Dia pun meminta pemerintah daerah mengikuti formula kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “ Mohon bantuan dinas supaya formula itu bisa diterapkan,” kata Hanif

Diumumkan Serentak 1 November 2016.

1 dari 1 halaman

Seluruh Gubernur Wajib Mengumumkan Serentak

Seluruh Gubernur Wajib Mengumumkan Serentak © Dream

Hanif menekankan, penetapan UMP ini wajib dilaksanakan oleh seluruh gubernur. Mereka harus mengumumkannya pada 1 November 2016.

“ Mohon dibantu untuk penetapan ini. UMP tahun 2017 ini ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2016,” kata dia.

Sekadar informasi, hasil evaluasi penetapan UMP tahun 2016 ada 14 daerah provinsi yang kenaikan UMP-nya sesuai dengan formula perhitungan UMP yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ada 17 daerah provinsi yang menetapkan UMP yang belum sesuai ketentuan dan 3 daerah provinsi yang belum.

Atas hasil tersebut, Hanif mengharapkan semua daerah provinsi bisa mengikut aturan tersebut karena ini menjadi amanat Undang-Undang.

Beri Komentar