Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Unit Usaha Syariah (UUS) untuk lepas dari induk konvensional. UUS ini nantinya akan diminta untuk berdiri sebagai satu entitas sendiri (full fledged).
" UUS Manulife Indonesia sudah siap," kata Head of Syariah Manulife Indonesia, Yetty Rochyatini, di Jakarta, ditulis Kamis 30 Juni 2016.
Saat ini, kata Yetty, asuransi syariah berkontribusi 18 persen terhadap bisnis asuransi Manulife secara keseluruhan.
" Lima tahun ke depan, kalau sudah spin off, setidaknya (sharenya bertambah) jadi 30-50 persen," kata dia.
Yetty sudah memasukkan dokumen spin off kepada OJK. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian UUS Manulife dari dokumen pengajuan spin off.
" OJK mengolah untuk poin-poin tertentu yang masih bisa diakomodasi atau tidak untuk membuat peraturan baru. Peraturan ini akan keluar pasca semester I 2016," kata dia.
Yetty mengatakan keputusan spin off bisa saja keluar pada tahun ini walaupun target spin off jatuh pada tahun 2024. Meskipun demikian, pihaknya tetap fokus pada pengembangnan bisnis asuransi syariahnya.
" Kami terus menguatkan diri. (Apalagi), OJK mengizinkan agen konvensional untuk menjual produk syariah," kata dia. (ism)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan