Gaji ASN Tidak Naik Tahun 2020.
Dream – Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri takkan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2020. Penyesuaian gaji hanya akan berlaku untuk para abdi negara yang mendapat promosi kenaikan jabatan.
Dikutip dari Merdeka.com, Senin 19 Agustus 2019, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan anggaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan hampir sama dengan tahun ini yaitu Rp368,6 triliun.
“ Paling naik sedikit, biasanya PNS itu ada yang naik pangkat. Kalaupun ada, kenaikan tunjangan kinerja oleh reformasi birokrasi. Itu bisa naik, tapi nggak banyak,” kata Askolani di Jakarta.
Askolani mengatakan pemerintah memutuskan tetap mempertahankan anggaran gaji ASN.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 kepada MPR. Dalam nota keuangan ini, pertumbuhan ekonomi dipatok 5,3 persen dengan konsumsi dan investasi sebagai motor penggerak utamanya.
Angka ini lebih tinggi dibanding target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2019 sebesar 5,2 persen.
Tak hanya itu, dalam nota keuangan ini juga dijelaskan mengenai nasib ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti PNS, TNI dan Polri di 2020 mendatang. Tak ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 mendatang.
Meskipun gaji tak naik, Askolani memastikan ASN tetap mendapatkan penghasilan dan insentif yang sama seperti yang diterima tahun ini. Ini juga berlaku bagi pensiunan.
“ Minimal kebijakannya kita jaga sama,” kata dia.
Askolani melanjutkan, latar belakang pemerintah mengalokasikan anggaran yang sama untuk ASN adalah untuk mendorong memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat tanpa mengurangi hak. Dia menambahkan kementerian lembaga yang memiliki prestasi bagus tetap akan diberi tambahan insentif untuk menjadi motiviasi.
" Ini adalah basic," kata dia.
Pemerintah juga akan tetap memberikan gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menjamin kesejahteraan aparatur negara.
" Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara," kata dia.
Dream - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernapas lega usai mendengar Pidato Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Gedung DPR/MPR, Jumat, 16 Agustus 2019. Presiden memastikan para abdi negara akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan ke-13 di tahun 2020.
Menurut Jokowi, sapaan Joko Widodo, pemerintah tetap akan memperhatikan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil. Dalam
" Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Jokowi dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, Jumat 16 Agustus 2019.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan reformasi skema program pensiun serta Jaminan Hati Tua (JHT) untuk PNS.
Namun demikian, Jokowi mengatakan belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokasi. Dia menegaskan birokrasi yang tidak melayani, menghambat investasi serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat akan dipangkas.
" Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN juga harus dihapus," kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi optimistis hal itu dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada 2020. Seperti penurunan pengangguran ke tingkat 4,8 persen sampai 5,1 persen.
" Selain itu, kemiskinan diharapkan dapat terus diturunkan di kisaran 8,5 persen sampai 9,0 persen dan ketimpangan menurun di kisaran 0,375 sampai 0,380," ucap Jokowi.
Dream – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyarankan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengurungkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, tahapan mereka menjadi CPNS masih dalam proses.
Seperti diketahui, sebanyak 261 peserta Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) akan mensomasi Kementerian PAN-RB terkait status kepegawaian mereka yang tak kunjung diangkat menjadi CPNS. Ratusan CPNS ini telah dinyatakan lolos SKD seleksi CPNS tahun 2018.
Ratusan CPNS ini menganggap hak menjadi PNS terhalang oleh Permenpan No. 61 tahun 2018 tentang optimalisasi kebutuhan PNS.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream menjelaskan, penerimaan CPNS tidak hanya berdasarkan SKD tetapi juga harus melewati tahapan lainnya.
" Penerimaan CPNS itu terdiri dari dua tahap yaitu SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang. Jadi CPNS harus lolos dua tahapan tersebut agar dapat diangkat menjadi PNS, bukan hanya lolos SKD saja," kata dia di Jakarta.
Setiawan menegaskan ke-261 peserta ujian CPNS 2018 yang lolos SKD namun belum diangkat jadi CPNS ini baru lulus sebagian.
“ Tes CPNS dua tahapan artinya ada integrasi nilai antara SKD dengan SKB," kata dia.
© © Dream
Setiawan menilai para CPNS itu tak perlu mengambil langkah hukum dengan alasan tak diangkat menjadi PNS. Tapi, dia tak keberatan jika mereka menggugatnya.
“ Kalaupun mau digugat apa yang digugat, karena prosesnya masih berjalan. Mereka baru lolos satu tahapan belum semua tahapan,” kata dia.
Setiawan juga meminta para CPNS kembali mengikuti seleksi CPNS 2019 tanpa perlu melewati tahapan SKD. Mereka bisa melampirkan nilai SKD yang ada.
“ Sehingga bisa langsung ke tahapan SKB,” kata dia.
Namun Setiawan juga mengatakan ratusan CPNS itu bisa memperbaiki nilai SKD dengan mengikuti kembali tes CPNS 2019.
“ Nanti kami akan melihat nilai mana yang tertinggi,” kata dia.
Sekadar informasi, pada 2019, pemerintah kembali akan mengadakan seleksi CPNS. Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 orang. Jumlah tersebut mencakup 100 ribu formasi CPNS 2019 dan 100 ribu formasi P3K 2019 Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.
Puasa Ramadhan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Kombinasi Makanan yang Bisa Turunkan Berat Badan Lebih Mudah
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu yang Penting untuk Diamalkan
Selamat, Ini Daftar 50 Finalis DIW 2023
Coba 4 Bahan Alami untuk Perawatan Kulit Kepala Berminyak
Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu yang Penting untuk Diamalkan
Honeymoon Mikha Tambayong dan Deva di Bali Bikin Kaum Jomblo Melongo
Puasa Ramadhan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Momen Haru Bocah Papua Manangis karena Tak Rela Ditinggal Pulang Prajurit TNI yang Bertugas
Ketahui Persentase Retinol yang Aman Berdasarkan Jenis Kulit