Fatwa Keuangan Syariah Malaysia Lebih Longgar dari Indonesia

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 7 April 2017 17:31
Fatwa Keuangan Syariah Malaysia Lebih Longgar dari Indonesia
Ada akad keuangan syariah di Malaysia yang tidak ada di Indonesia. Alasannya...

Dream – Praktisi keuangan syariah, Imam Teguh Saptono meniilai fatwa keuangan syariah yang dijalankan Malaysia lebih longgar dari Indonesia. Fatwa itu awalnya muncul karena Malaysia awalnya membuat ketentuan yang tak berbeda jauh dengan bisnis konvensional. 

“ Fatwa di Malaysia lebih longgar (daripada di Indonesia),” kata Imam usai acara “ Membangun Bisnis secara Syariah” di kompleks Al Azhar, Jakarta, Jumat 7 April 2017.

Imam menjelaskan, salah satu contoh kelonggaran itu terlihat dari adanya fatwa ang mengatur akad bai al inah dalam produk keuangan syariah. Dengan akad itu, nasabah dimungkinkan mendapatkan marjin yang tetap (fixed) dalam tabungan.

Aturan mengenai akad ini justru tak berlaku di Indonesia 

“ Akad itu tidak bisa. Kita strict. Tidak ada simpanan dalam bank syariah yang marjinnya fixed. Dalam tabungan, akadnya itu mudharabah atau wadiah,” kata dia.

Sekadar informasi, akad mudharabah adalah kerja sama antara dua pihak di mana pemilik dana (shahibul maal) menyediakan modal, sedangkan mudharib menjadi pengelola dana di mana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Akad wadiah adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain, baik dari individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila pemilik menghendakinya.

Sementara itu, akad bal inah adalah akad jual beli ketika penjual menjual aset kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sale and buy back) dengan pihak yang sama.

Imam mengatakan tujuan awal Malaysia membuat peta jalan keuangan syariah adalah menumbuhkan keuangan syariah di Malaysia. Dikatakan bahwa regulator di sana membuat produk keuangan syariah yang tidak jauh berbeda dengan keuangan konvensional.

“ Di Malaysia, diakali dengan beberapa instrumen,” kata dia.

Beri Komentar