BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Dream - Ada ratusan saham emiten dan perusahaan publik yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES) terbaru. Dalam daftar tersebut, puluhan wajah baru masuk dalam daftar yang menjamin `kehalalan` sebuah efek ini.
" Ada 26 perusahaan," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Sarjito, dalam konferensi pers DES Periode I 2016 di kantor OJK, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.
Sarjito mengatakan puluhan perusahaan ini tidak masuk dalam DES periode II tahun 2015.
Berikut ini adalah daftar 26 perusahaan yang termasuk ke dalam daftar DES terbaru OJK.
1. PT Pudjiadi Prestige Ltd Tbk
2. PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk
3. PT Mitra Pemuda Tbk
4. PT Krakatau Steel Tbk
5. PT Centris Multipersada Pratama Tbk
6. PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk
7. PT Nipress Tbk
8. PT Berlina Tbk
9. PT Indal Aluminium Industry Tbk
10. PT Kino Indonesia Tbk
11. PT Trans Power Marine Tbk
12. PT Alumindo Light Metal Industry Tbk
13. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
14. PT Budi Starch and Sweetener Tbk
15. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk
16. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
17. PT Anabatic Technologies Tbk
18. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
19. PT Tembaga Mulia Semanan Tbk
20. PT Indonesia Pondasi Jaya Tbk
21. PT J Resources Asia Pasifik
22. PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk
23. PT Surya Citra Media Tbk
24. PT Ateliers Mecaniques D'Indonesie Tbk
25. PT Intermedia Capital Tbk
26. PT XL Axiata Tbk
Sebelumnya, Sarjito menyebut ada juga perusahaan yang terlempar dari daftar DES periode I 2016. Ada 14 perusahaan. Alasannya, mereka tidak memenuhi kriteria keuangan yang telah ditetapkan OJK.
" (Ketentuannya itu) utang tidak boleh lebih dari 45 persen dan pendapatan maksimal dari non syariah itu sebesar 10 persen. Begitu kira-kira," kata dia.
Berikut ini adalah daftar 14 emiten yang terlempar dari daftar tersebut.
1. PT Mahaka Media Tbk
2. PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk
3. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
4. PT Tirta Mahakam Resources Tbk
5. PT Golden Eagle Energy Tbk
6. PT Gajah Tunggal Tbk
7. PT Smartfren Telecom Tbk
8. PT Perdana Karya Perkasa Tbk
9. PT Mega Manunggal Property Tbk
10. PT Media Nusantara Citra Tbk
11. PT Fajar Surya Wisesa Tbk
12. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk
13. PT Singleterra Tbk
14. PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk
Sekadar informasi, OJK merilis keputusan DES ini pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah. Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Juni 2016.
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
