Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri
Dream - Laporan 51 perusahaan yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selama Lebaran kemarin berbuntut panjang. Pemerintah bakal mengumumkan nama-nama perusahaan pengemplang THR.
“ Kita anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan terutama masalah THR," kata Hanif seperti dikutip laman depnakertrans, Kamis, 23 Juli 2015.
Hanif menambahkan, kementeriannya juga sudah menyurati sejumlah instansi agar menunda pelayanan bagi perusahaan-perusahaan yang ketahuan tidak membayarkan THR.
" Itu yang bisa kita berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat,“ kata Hanif.
Dijadwalkan, pengumuman nama-nama perusahaan pengemplang THR akan dilakukan pada akhir proses penyelesaian masalah THR atau pada 31 Juli. Penundaan pelayanan terhadap perusahaan-perusahaan pun akan diumumkan pada saat yang sama.
Merujuk pada laporan sementara Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015, kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima dan menangani pengaduan yang melibatkan 374 perusahaan di seluruh Indonesia.
Dari penelusuran diperoleh data 51 perusahaan yang terkait langsung dengan pelanggaran pembayaran THR dari berbagai daerah.
Sedangkan sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum yaitu antara lain seperti soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran jaminan sosial dan masalah PHK.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya