BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Pemerintah Akan Menyalurkan Bantuan Uang Kuliah Bagi Mahasiswa Pada September 2021. (Foto: Ilustrasi/shutterstock)
Dream – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menyalurkan bantuan uang kuliah bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Total bantuannya senilai Rp745 miliar.
Rencananya, bantuan uang kuliah tunggal (UKT) akan disalurkan pada September 2021.
Dikutip dari Liputan6.com, Kamis 5 Agustus 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengatakan, bantuan UKT diberikan sesuai dengan besaran UKT, yaitu maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa.
“ Jenis bantuan ke dua yang kami lanjutkan mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi dari Covid-19 ini, kami merespons dengan melanjutkan bantuan UKT,” kata Nadiem dalam konferensi pers.
Kalau UKT lebih besar daripada Rp2,4 juta, selisihnya dengan Rp2,4 akan menjadi kebijakan perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kondisi mahasiswa.
Nadiem mengatakan ada sederet persyaratan mahasiswa yang bisa mendapatkan UKT. Apa saja? Berikut ini adalah rinciannya.
1. Mahasiswa yang sedang aktif kuliah.
2. Bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP kuliah atau Bidikmisi.
3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Nadiem menjelaskan mekanisme pendataan penerima bantuan uang kuliah atau UKT terdiri atas dua tahap. Pertama, mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT, mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.
Kedua, pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
“ Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” kata dia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bantuan UKT itu menargetkan 31.508 mahasiswa. Bantuan ini ditujukan bagi mahasiswa semester ganjil, yaitu 3, 5, dan 7.
“ Targetnya adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain dan penyalurannya melalui perguruan tinggi,” kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, lanjut dia, mahasiswa yang berasal dari kelompok yang orang tuanya mendapatkan tekanan ekonomi, tidak sampai drop out karena tak bisa membayar uang kuliah.
(Sumber: Liputan6.com/Andini Librianty)
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
