Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Jika bermalam di hotel atau penginapan tertentu, sering dijumpai toilet dengan fasilitas air panas. Air itu disediakan bagi tamu yang ingin mandi air panas.
BACA JUGA: Manfaat Berwudhu Yang Perlu Diketahui Bagi Umat Muslim
Sebagian Muslim memanfaatkan air toilet untuk berwudhu selain mandi. Ada juga dari mereka yang berwudhu dengan air panas.
Sebagian ulama memandang berwudhu dengan air panas adalah makruh. Benarkah demikian?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, Imam Syafi'i berpandangan bahwa air yang dipanaskan boleh digunakan berwudhu. Pandangan ini dikutip Al Mawardi dalam kitabnya Al Hawi fi Fiqhis Syafi'i.
" Imam Syafi'i RA berkata, 'Bahwa setiap dari laut, baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci'."
Al Mawardi menjelaskan maksud air yang dipanaskan terbagi menjadi dua yaitu air yang dipanaskan dengan api dan dengan matahari. Kedua air ini mengandung konsekuensi hukum berbeda.
Air yang dipanaskan dengan api tidak makruh untuk berwudhu. Sementara air yang panas karena matahari dihukumi makruh untuk wudhu.
" Adapun pernyataan Imam Syafi'i, '(Air) yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci', maka yang dimaksud dengan air yang dipanaskan ada dua hal. Pertama, perbedaan antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas sebab matahari terletak ialah terkait pada ketidakmakruhan air yang dipanaskan dengan api dan kemakruhan air yang panas karena matahari. Kedua, menyanggah terhadap sekelompok ulama di antara mereka adalah Mujahid, yang beranggapan bahwa air yang dipanaskan dengan api hukumnya makruh. Pandangan mereka ini adalah tidak tepat sebab adanya riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar bin Khattab dulu pernah memanaskan air (dengan api) kemudian menggunakannya untuk berwudhu, dan para sahabat pun melakukan hal sama dan mereka tidak menyangkalnya."
Terkait air panas di penginapan, apakah itu dipanaskan dengan matahari? Jika tidak, air tersebut boleh untuk wudhu, namun jika sebaliknya, maka air itu dihukumi makruh.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya