Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi Uang Kertas Asing.
Dream – Bank Indonesia (BI) membatasi pembawaan uang kertas asing di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/7/PBI/2017 tanggal 5 Mei 2017.
Dilansir oleh bi.go.id, uang kertas asing yang keluar dan masuk ke Indonesia dengan jumlah minimal Rp1 miliar, hanya boleh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank alias money changer.
“ Di samping badan berizin, perusahaan jasa pengolahan uang rupiah yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan pembawaan uang kertas asing lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari badan berizin,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara.
Tirta mengatakan, penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing lintas batas yang belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya tentang underlying transaksi pembawaan uang kertas asing. Selain itu, belum tersedia instrument untuk mengawasi aktivitas pembawaan uang kertas asing keluar dan masuk ke Indonesia.
“ Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan uang kertas asing, sehingga diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar,” kata dia.
Aturan ini, tambah Tirta, berkaitan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua pengaturan yang dikeluarkan ini akan saling menguatkan dalam pengaturan uang kertas asing di lintas batas.
“ Dalam implementasinya, pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh PBI. Sanksi yang dikenakan berupa pencegahan terhadap seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa sesuai dengan aturan teknis pabean Indonesia,” kata dia.
Menurut Tirta, aturan ini mula berlaku sejak tanggal 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi baru diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam