Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Rekomendasi ijtima ulama menyatakan keberadaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengandung hukum haram. Ini lantaran program tersebut mengandung prinsip gharar (spekulasi), maisir (samar atau meragukan) serta riba.
Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan prinsip tersebut ditemukan mulai dari akad atau perjanjian hingga pengelolaan dana setoran.
" (Dananya) diinvestasi tanpa prinsip syariah, ada gharar-nya karena tidak jelas, ada maisir-nya, perjudian karena bisa diinvestasikan ke mana saja. Bisa nanti juga kemudian riba karena gunakan bunga," ujar Ma'ruf di Jakarta, Kamis kemarin.
Di samping itu, terang Ma'ruf, BPJS Kesehatan tidak memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana setoran. Hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran lantaran tidak ada informasi yang disampaikan kepada pengguna.
" Akadnya harus betul, status dana yang dikumpulkannya, bagaimana kalau dana itu surplus. Bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab. Jadi itu harus sesuai syariah," kata dia.
Meski demikian, Ma'ruf menjelaskan pemerintah tidak harus membuat aturan baru terkait BPJS Kesehatan. Dia menyarankan agar pemerintah cukup mengubah aturan yang ada disesuaikan dengan prinsip syariah.
" Kita tidak merombak yang tata aturannya. Yang kita rombak adalah pelaksanaan sesuai syariah, agar mereka yang ingin ber-BPJS syariah, tidak hadapi kendala," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya