Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Jam (http://img.gawkerassets.com/)
Dream - Kementerian Keuangan mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja pegawainya selama bulan Ramadhan. Dalam surat edaran itu, diatur jam kerja PNS Kemenkeu yang dimulai dari jam 07.30 hingga 16.00 waktu setempat.
Pengaturan jam kerja juga menyangkut waktu istirahat, yaitu pukul 12.15 hingga 12.30 waktu setempat untuk Hari Senin dan Kamis, sedangkan untuk hari Jumat pukul 11.30 hingga 12.45 waktu setempat.
" Diharapkan dapat menjaga efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta memberikan waktu yang lebih luas kepada PNS Kemenkeu untuk menjalani ibadah puasa," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri dalam surat edaran yang dikutip, Rabu 18 Juni 2014.
Namun, jika ada pegawai yang pulang mendahului jam kerja maka akan mendapatkan sanksi berupa potongan tunjangan dengan ketentuan, pulang di antara pukul 15..31 s.d <16.00 waktu setempat mendapatkan potongan 0,5%, pukul 15.01 s.d <15.31 waktu setempat mendapatkan potongan 1%, pukul 14.31 s.d <15.01 waktu setempat mendapatkan potongan 1,25%, dan di bawah pukul 14.31 atau tidak mengisi daftar pulang maka akan mendapatkan sanksi potongan tunjangan sebesar 2,5%.
Khusus bagi PNS Kemenkeu di DKI Jakarta, jika mengalami keterlambatan selama 30 menit dari waktu masuk yang ditentukan yaitu antara 07.31 hingga 08.00 WIB diwajibkan mengganti waktu keterlambatan itu pada hari yang bersangkutan sehingga jam kerjanya sampai pukul 16.30. Jika tidak menambah jam kerjanya maka dianggap pulang sebelum waktunya dan mendapat sanksi potongan tunjangan.
" Khusus untuk kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerapkan jam kerja 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari kerja seminggu, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1435 H, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai," tutup Chatib Basri. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya