Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Dapat THR, Silakan Habiskan!

Reporter : Ramdania
Selasa, 15 Juli 2014 09:29
Dapat THR, Silakan Habiskan!
Bagi masyarakat muslim Tanah Air, THR sangat ditunggu-tunggu kehadirannya terutama menjelang Hari Raya tiba.

Dream - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengatur pemberian THR baik waktu maupun besarannya. Jumlah THR bisa 1 kali gaji atau lama bekerja dibagi 12 bulan dikali gaji pokok.

Bagi masyarakat muslim Tanah Air, THR sangat ditunggu-tunggu kehadirannya terutama menjelang Hari Raya tiba. Pasalnya, kebanyakan dari para pekerja muslim ini harus mempersiapkan kebutuhan Lebaran, dari baju baru, perlengkapan rumah tangga, hingga persiapan mudik.

Namun, sebenarnya bagaimana mengelola THR ini yang jumlahnya mungkin tidak seberapa dibandingkan penghasilan bulanan Anda. Perencana Keuangan Aidil Akbar menilai bukan suatu kesalahan jika para pekerja menghabiskan THR-nya untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

" Ya dihabiskan saja tidak ada masalah. Toh jumlahnya juga tidak banyak jika dibandingkan kebutuhan Lebaran. Belum lagi uang masuk sekolah, seragam baru, mudik, dan lain-lain. Misalkan gaji Rp 5 juta, THR Rp 5 juta, kebutuhan Lebaran, mudik, dan lain-lain Rp 7 juta, ya dipakai semuanya THR-nya," ujar Aidil kepada Dream.co.id, Selasa, 15 Juli 2014.

Menurut Aidil, THR baru bisa ditabung atau diinvestasikan jika Anda telah memiliki gaji yang telah mencukupi keperluan Lebaran dan sebagainya atau Anda tidak memiliki rencana besar di Hari Raya.

" Misal gaji Anda Rp 100 juta, THR Rp 30 juta, kebutuhan Lebaran cuma berapa, bahkan tidak sampai menghabiskan gaji Anda, maka THR ini baru bisa diinvestasikan atau ditabung. Jadi THR bisa ditabung kalau memang penerimaan Anda sudah besar atau tidak mudik. Tapi kalau gaji tidak cukup untuk lebaran ya pakai saja semua THR," tegasnya.

Pemberian THR tahun ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor SE.4/MEN/VI/2014 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati juga walikota di seluruh Indonesia.

Muhaimin Iskandar mengatakan pembayaran THR bagi pekerja dan buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan pada hari raya keagamaan masing-masing pekerja, dengan maksimal waktu pembayaran 7 hari sebelum hari raya. (Ism)

Beri Komentar