Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta agar perusahaan asing di Indonesia melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan dan tidak melakukan penghindaran pajak.
Dalam acara diskusi dengan perwakilan perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan-perusahaan multinasional (multinational corporations/MNCs) yang beroperasi di Indonesia hari ini, selaku keynote speaker, Direktur Jenderal PajakSigit Priadi Pramudito menyampaikan apresiasi atas kontribusi para perusahaan asing bagi penerimaan pajak.
Seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu, 22 April 2015, Sigit menyebutkan pada tahun 2014, MNCs menyumbang lebih dari 25% penerimaan pajak. Dengan kontribusi demikian besar, maka MNCs memegang peranan penting bagi pendanaan pembangunan nasional dan diharapkan kontribusi dan kerjasama dari para perusahaan PMA semakin meningkat.
Namun demikian, lanjutnya, ada juga MNCs yang menggunakan skema-skema penghindaran pajak yang merugikan baik negara asal maupun negara tujuan investasi. Apabila penghindaran pajak terus berlangsung, maka persepsi ketidakadilan berpotensi mengurangi kepatuhan pajak sukarela dari wajib pajak yang lain.
Untuk mencegah dan mengurangi penghindaran pajak, Ditjen Pajak melakukan pengumpulan dan analisis data dan informasi dari berbagai sumber termasuk dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi industri serta sumber data lainnya.
" Selain itu, Ditjen Pajak juga secara aktif turut serta dalam skema pertukaran informasi dengan negara-negara lain," ujar Sigit.
Saat ini, lanjut Sigit, G20 dan OECD sedang mengembangkan platform pertukaran informasi secara otomatis untuk mengurangi praktik penghindaran pajak termasuk praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
" Otoritas perpajakan di seluruh dunia juga sedang mengembangkan standard global untuk pertukaran informasi keuangan yang akan sangat membantu dalam mengawasi kepatuhan perpajakan," jelasnya.
Sigit mengharapkan para wajib pajak asing untuk dapat menjadi teladan (role models) dalam hal kepatuhan sukarela atas peraturan perpajakan. Di sisi lain, Ditjen Pajak akan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas kepatuhan perpajakan dengan dukungan data dan analisis yang solid.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya