Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Dream – Pemerintah menegaskan masih mengkaji kebijakan cukai rokok. Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi isu kenaikan harga rokok sampai Rp 50 ribu per bungkus.
“ Kalau kami lihat historisnya, rokok memang secara regular naik. Kalaupun (cukai rokok) naik tahun 2017, kami akan mengumumkan tiga bulan ke depan. Sekali lagi pemerintah belum menetapkan tarif dan harga jual eceran,” tegas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Heru mengatakan pemerintah biasanya memberlakukan tarif baru cukai rokok pada 1 Januari. Namun, pengumumannya dilakukan pada tiga bulan sebelum penetapan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pihak cukai menyiapkan pita cukai serta industri dan konsumen untuk menyesuaikan diri.
Dari catatan Heru, Ditjen Bea Cukai terakhir kali menaikkan tarif cukai rokok sebesar 11 persen. Dilansir dari Kementerian Keuangan, tahun lalu, pemerintah menaikkan rata-rata tarif cukai untuk hasil tembakau (HT) sebesar 11,5 persen untuk cukai rokok tahun 2016.
Rinciannya, kenaikan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,4-15,6 persen, sigaret putih mesin (SPM) 12,9-16,4 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen. Beban cukai dinaikkan secara moderat berkisar Rp0-70 per batang.
“ Kenaikannya bervariasi dan kebijakannya memberikan ruang bagi industri padat karya. (Kenaikan tarif cukai SKT) lebih rendah,” kata dia.
Selain itu, Heru mengatakan pihaknya tidak akan menaikkan tarif cukai secara drastis, misalnya menaikkan harga rokok hingga harganya menjadi Rp50 ribu per bungkus. Mereka memperhatikan banyak faktor, seperti pelaku usaha, petani, kesehatan, dan konsumen.
“ Kalau Rp50 ribu itu naiknya sekitar 365%. Kami harus memperhatikan semua,” kata dia.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

