Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Muslimah Di Kelantan, Malaysia, Tengah Membaca Mushaf Alquran (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Bagi umat Islam, Alquran memiliki kedudukan begitu tinggi. Kitab ini menjadi pedoman bagi setiap Muslim dalam menjalani kehidupan.
BACA JUGA : Rukun Jual Beli Dalam Islam Dan Syaratnya
Kebanyakan Muslim memiliki mushaf Alquran dengan cara membeli di toko buku atau toko online. Meski ada sebagian yang memiliki Alquran karena hibah.
Tetapi, ada sebagian orang yang menyebut menjual Alquran tidak dibolehkan. Alasannya, menjual mushaf Alquran sama dengan menjual ayat-ayat Allah.
Benarkah demikian?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, memang terdapat dalil mengenai larangan menjual ayat-ayat Allah. Beberapa di antaranya seperti Surat Al Baqarah ayat 41.
Janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit, dan bertaqwalah hanya kepada-Ku.
Juga pada Surat Al Maidah ayat 44.
Janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit.
Dua ayat di atas mencantumkan kalimat 'tsamanan qalilaa' yang artinya 'harga yang sedikit'. Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Ibnu Katsir menukil keterangan Abdullah bin Mubarak.
" Dari Harun bin Yasid, bahwa Hasan Al Bashri pernah ditanya tentang makna firman Allah 'tsamanan qalilaa'. Lalu beliau mengatakan, 'Ats tsaman al qalil (harga yang murah) adalah dunia berikut semua isinya'."
Ibnu Katsir pun menafsirkan makna kalimat 'Jangan kalian menjual' adalah 'jangan menukar (i'tiyadh). Apabila dilengkapkan, makna ayat 44 Surat Al Maidah yaitu 'Jangan kalian menukar ayat Allah untuk mendapatkan bagian dari kehidupan dunia'.
Sementara terkait hukum menjual mushaf Alquran, Imam Ibnu Utsaimin dalam kitab Al Mumthi' Syarh Zadul Mustaqni memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Yang benar, boleh menjual mushaf Alquran dan boleh berdasarkan hukum asal yaitu halal. Dan aktivitas kaum muslimin melakukan jual beli mushaf hingga hari ini. Jika kita mengharamkan jual beli mushaf, tentu ini akan menghalangi orang untuk mengambil manfaat dari mushaf Alquran. Karena banyak orang tidak mau memberikan Alquran kepada orang lain secara gratis."
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya