Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Aparatur Negara Yang Tidak Masuk Tanggal 2 Januari 2018 Akan Dikenakan Sanksi. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah menegaskan tanggal 2 Januari 2018, semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja. Sebab, tanggal 2 Januari bukan cuti bersama.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur.
“ Bagi yang nekat tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, dikutip pada Kamis 28 Desember 2017.
Dia berkata penegasan ini menjawab banyak pertanyaan tentang status tanggal 2 Januari 2018 termasuk cuti bersama atau tidak. Dalam Surat Keputusan Bersama No. 707 Tahun 2017, No. 256 Tahun 2017, dan No. 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditandatangani oleh MenPAN RB, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Ada 16 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.
“ Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” kata dia.
Selain sanksi untuk mereka yang tak masuk tanggal 2 Januari, Asman juga berkata ada juga hukuman yang akan diberikan bagi mereka yang bolos pada hari kejepit.
“ Sanksi itu berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017. Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar, ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” kata dia.
(Sah)
© Dream
Dream – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.
Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 4 Oktober 2017, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 707 Tahun 2017, No. 256 Tahun 2017, No. 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 ini terdiri atas 16 hari libur nasional dan cuti bersama 5 hari.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hari cuti bersama tahun 2018 berkurang satu hari. Tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan enam hari cuti bersama setelah menambahkan cuti tahun baru 2017 dan tambahan satu hari cuti bersama Lebaran.
Sementara jumlah hari libur bersama masih sama dengan tahun lalu.
Berikut ini adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
© Dream
Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi
Jumat, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
Jumat, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih
Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562
Jumat, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
Jumat – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
Jumat, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal
© Dream
Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya