Dream - Sholat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Sangat dianjurkan untuk melaksanakan sholat fardhu di awal waktu.
Tetapi, mungkin ada sebagian dari kita yang meninggalkan sholat. Ini karena ada uzur (halangan) yang begitu penting.
Terkait dengan sholat yang ditinggalkan, apakah wajib diganti?
Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada telah berijma' atas wajibnya qadha' (mengganti) sholat. Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha' sholat wajib yang terlewat wajib.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Orang yang wajib atasnya sholat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, baik terlewat karena uzur atau tanpa uzur. Bila terlewatnya karena uzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab (lebih baik dikerjakan di waktunya)."
Sementara Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha berpendapat,
" Adapun sholat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijma' bahwa orang yang punya uzur baik tidur, lupa atau ghalabatul 'aqli wajib mengerjakannya begitu uzurnya sudah hilang."
(ism)
Advertisement
Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur


WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Chat Lintas Aplikasi, Pengguna Eropa dapat Giliran Pertama

Sadari Damkar Lebih Dipercaya Publik untuk Urusan Darurat, Kapolri Mau Sempurnakan Hotline 110

Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir


5 Destinasi Wisata di Palangkaraya yang Wajib Masuk Daftar Wishlist

Paniki, Kuliner Ekstrem Khas Sulawesi Utara dari Daging Kelelawar

Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Sang Istri Memohon Konten Video Kecelakaan Almarhum Tak Disebar

Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur

Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur

Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Sang Istri Memohon Konten Video Kecelakaan Almarhum Tak Disebar

Paniki, Kuliner Ekstrem Khas Sulawesi Utara dari Daging Kelelawar