Dream - Sholat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Sangat dianjurkan untuk melaksanakan sholat fardhu di awal waktu.
Tetapi, mungkin ada sebagian dari kita yang meninggalkan sholat. Ini karena ada uzur (halangan) yang begitu penting.
Terkait dengan sholat yang ditinggalkan, apakah wajib diganti?
Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada telah berijma' atas wajibnya qadha' (mengganti) sholat. Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha' sholat wajib yang terlewat wajib.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Orang yang wajib atasnya sholat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, baik terlewat karena uzur atau tanpa uzur. Bila terlewatnya karena uzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab (lebih baik dikerjakan di waktunya)."
Sementara Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha berpendapat,
" Adapun sholat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijma' bahwa orang yang punya uzur baik tidur, lupa atau ghalabatul 'aqli wajib mengerjakannya begitu uzurnya sudah hilang."
(ism)
Advertisement
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Inovasi Koper Akses Ganda untuk Pengalaman Traveling Lebih Praktis dan Stylish
Ruang Aman Baru untuk Perempuan: Salon Premium yang Hadirkan Privasi dan Pemberdayaan
4 Rekomendasi Susu Penambah Nafsu Makan Anak yang Bikin Lahap Lagi di 2025
18 Selebritas Terkaya di Dunia Tahun 2025, Jumlah Uangnya Bikin Deg-degan
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata