Dream - Sholat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Sangat dianjurkan untuk melaksanakan sholat fardhu di awal waktu.
Tetapi, mungkin ada sebagian dari kita yang meninggalkan sholat. Ini karena ada uzur (halangan) yang begitu penting.
Terkait dengan sholat yang ditinggalkan, apakah wajib diganti?
Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada telah berijma' atas wajibnya qadha' (mengganti) sholat. Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha' sholat wajib yang terlewat wajib.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Orang yang wajib atasnya sholat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, baik terlewat karena uzur atau tanpa uzur. Bila terlewatnya karena uzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab (lebih baik dikerjakan di waktunya)."
Sementara Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha berpendapat,
" Adapun sholat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijma' bahwa orang yang punya uzur baik tidur, lupa atau ghalabatul 'aqli wajib mengerjakannya begitu uzurnya sudah hilang."
(ism)
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya