Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mulai Hari Ini, Biaya Administrasi STNK Dan SIM Naik.
Dream – Kebijakan pemerintah menaikan biaya pembuatan dokumen kelengkapan kendaraan (SIM, STNK, dan BPK) menuai pro dan kontra. Pemerintah beralasan penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan karena sudah lama tak dinaikkan.
Tarif PNBP yang naik diantaranya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku hari ini, Jumat 6 Januari 2017.
Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan ini, utamanya, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“ Kenapa disebutkan untuk meningkatkan pelayanan? Sebab PNBP yang jadi pemasukan kepolisian itu 92 persen digunakan untuk pelayanan di Polri. Jadi, ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di Jakarta.
Dia mengatakan penyesuaian tarif ini berasal dari diskusi yang dilakukan pemerintah dan Polri. Lalu, ada juga Badan Anggaran DPR yang memberikan masukan tarif PNBP yang sudah berlaku pada 2010 untuk direvisi.
Askolani mengatakan pertimbangan penyesuaian tarif ini adalah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini menemukan kelemahan dalam pemungutan biaya administrasi, yaitu tidak ada dasar hukumnya dan menjadi temuan BPK jika memungut tidak sesuai dengan tarif.
“ Akhirnya, revisi tarif ini dilakukan dan kita juga tahu bahwa biaya BPKB itu 5 tahun sekali diterbitkan. Jadi bukan 1 tahun sekali (dan) bukan biaya berlaku setiap tahun,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya