Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Warga Mengantre Untuk Mengurus STNK Dan SIM.
Dream – Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 telah menetapkan tentang penyesuaian tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Salah satu PNBP yang mengalami kenaikan adalah terkait Penerbitan Surat Tanda Kendaraan (STNK) Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dilansir dari kemenkeu.go.id, Jumat 6 Januari 2017, dalam kaitannya dengan PNBP, biaya yang naik tersebut adalah biaya administrasinya, bukan tarif pajak kendaraan.
Menurut Kadiv Humas Polri, Boy Rafli Amar, perbaikan sektor pelayanan publik masuk dalam program reformasi birokrasi Polri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Polri membutuhkan investasi untuk mendukung perbaikan tersebut. Selain itu, sejak tahun 2010, tarif PNBP tersebut belum pernah mengalami perubahan.
“ PNBP yang diatur dalam PP nomor 50 tahun 2010 itu dievaluasi di awal tahun 2015,” kata Boy di Jakarta.
Sebagai contoh, biaya administrasi penerbitan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih, naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Nilai ini merupakan biaya yang dibayarkan setiap 5 tahun sekali, dan menjadi PNBP bagi Polri.
© Dream
Sedangkan pajak kendaraan, yang sempat rancu dalam pemberitaan, merupakan bagian dari pajak daerah dan dipungut oleh pemerintah daerah.
Boy menegaskan bahwa penyesuaian biaya ini akan digunakan untuk peningkatkan pelayanan di Polri. Salah satunya adalah penambahan fitur keamaan pada material STNK serta peningkatan teknologi di layanan Polri.
“ Saat ini, misalnya, kita bertahap melakukan e-samsat misal sim online, STNK online. Misalnya, dengan perpanjangan SIM tidak harus balik ke daerahnya jadi dia bisa perpanjang sim di daerah lokasi. Secara bertahap ini akan direalisasikan di sejumlah polda di kota-kota besar di Indonesia,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya