Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Keluarga Korban Lion Air JT610 Dipastikan Akan Mendapatkan Santunan. (Foto: Arie Basuki/KLY)
Dream – Manajemen Lion Air memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat JT610 dengan registrasi PK-LQP. Mengikuti ketentuan yang berlaku, santunan yang diterima keluarga korban mencapai Rp1,25 miliar.
Untuk bisa menyalurkan santunan miliaran rupiah tersebut, pihak maskapai masih menunggu data dan status dari para penumpang pesawat.
Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, mengatakan perusahaan untuk sementara akan mengupayakan memberikan bantuan biaya untuk keperluan sehari-hari keluarga korban selama proses pencarian korban.
Salah satu bantuan yang diberikan tersebut berupa uang tunai senilai Rp5 juta yang diberikan pada masing-masing keluarga.
“ Dukungan uang ini sedang kami proses. Mungkin hari ini akan sampai (ke keluarga). Kita kasih per keluarga, bukan per penumpang. Yang diberikan itu dulu,” kata Edward kepada Liputan6.com, di Jakarta, dikutip Dream dari Liputan6.com, Kamis 1 November 2018.
Sementara untuk asuransi dan santunan kepada keluarga korban sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perhubungan, Edward memastikan perusahaan akan memberikan santunan setelah ada keputusan terkait dengan status penumpang
“ Kami proses setelah ada keputusan, ada data. Kami, kan, juga sudah mengumpulkan nama-nama keluarganya. Itu akan kami selesaikan. Jadi, ada status mengenai pencarian. (Untuk korban yang tidak ditemukan), nanti kami tunggu pernyataan. Itu kami jadikan dasar untuk memproses yang terkait dengan aturan pemerintah, termasuk Permenhub,” kata dia.
Edward mengatakan semua penumpang dalam penerbangan JT610 telah terlindungi asuransi. “ Kalau masalah asuransi nanti setelah ada putusan. Setiap penerbangan pasti ada asuransi. Kalau tidak ada, tidak bisa terbang. Semuanya sudah tercover sesuai dengan Undang-Undang,” kata dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, nilai santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia trasportasi pesawat udara sebesar Rp1,25 miliar. Santunan ini berlaku untuk warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Untuk penerbangan luar negeri, besar santunan yang diberikan sebesar Rp2 miliar.
(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya