Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Pengadilan Kasasi Abu Dhabi membatalkan putusan pengadilan kota Al Ain dan memerintahkan sebuah perusahaan produsen minyak untuk membayar ganti rugi 500.000 dirham atau sekitar Rp 1,8 miliar kepada pekerjanya yang menderita stroke saat bekerja.
Seperti dikutip dari Emirates 247, Kamis, 16 April 2015, Pengadilan Kasasi menganggap perusahaan bersalah karena tidak memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dengan baik.
Menurut Pengadilan Kasasi, perusahaan tidak menjamin pekerjanya itu menjalani pemeriksaan medis dua tahunan yang merupakan bagian dari perlindungan pekerjaan.
Pengadilan, yang mendapat laporan medis tentang penyakit pekerja itu, memutuskan bahwa perusahaan gagal melaksanakan komitmennya terhadap tenaga kerja itu yang telah diatur dalam undang-undang tenaga kerja lokal, sehingga mengalami pendarahan otak dan menderita stroke.
Namun perusahaan yang tak disebutkan identitasnya ini menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas penyakit pekerja, dengan alasan dia sudah menderita hipertensi sebelumnya.
Kendati demikian, pengadilan memutuskan bahwa kondisi pekerja memburuk dan ia menderita stroke setelah menghirup timbal dan gas selama bekerja di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama di kota Al Ain menolak permintaan pekerja untuk mendapatkan ganti rugi. Pengadilan tersebut malah memerintahkan perusahaan untuk memecat pekerja itu dan memberikan 45.800 dirham sebagai pesangon.
Pengadilan Kasasi kemudian membatalkan hukuman itu dan memerintahkan perusahaan untuk membayar baik uang pesangon dan kerugian yang dialami pekerja itu selama bekerja.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya