Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional dari Unsur Pengusaha, Anton J Supit menilai masalah ketenagakerjaan, terutama upah minimum merupakan isu krusial agar Indonesia menjadi lebih kompetitif.
Dia menjelaskan parameter dari World Economic Forum 9WEF) terkait Global Competitivenes Index (GCI) tahun 2013-2014 yang memperlihatkan Indonesia berada di posisi 38 dari 148 negara. Data tersebut menunjukkan Indonesia masih kurang kompetitif di banding negara lain di kawasan Asia, seperti Malaysia yang berada di peringkat 24, China di peringkat 29, dan Thailand di peringkat 37.
" Memperbaiki masalah ketenagakerjaan, termasuk upah minimum akan meningkatkan daya saing nasional karena di perusahaan yang tergolong labour-intensive, fluktuasi dan ketidakpastian upah, termasuk upah minimum akan sangat membantu pengusaha dalam kepastian berbisnis," ujar Anton seperti dikutip dari keterangan pers Apindo yang dikutip, Kamis, 11 September 2014.
Anton menambahkan dengan upah yang kompetitif atau pemerintah mau memberikan kompensasi terhadap beberapa kebutuhan pekerja seperti kesehatan dan transportasi memberikan dampak peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, dengan upah yang cukup maka daya beli pekerja pun dapat meningkat.
Namun, lanjut Anton, harus diperhatikan besaran kenaikan upah pekerja agar tidak mematikan pengusaha terutama pengusaha kecil. Perlunya kenaikan upah yang rasional yang justru akan memudahkan pengusaha untuk merekrut pegawai baru sehingga dapat membantu pengurangan pengangguran.
" Kenaikan upah minimum yang signifikan mengakibatkan beberapa perusahaan terutama perusahaan kecil akan gulung tikar atau relokasi ke daerah yang memiliki upah minimum lebih rendah. Hal ini justru berpotensi meningkatkan pengangguran," paparnya.
Anton menilai perhitungan pemberian upah harus didasari prinsip keadilan yang mengacu pada produktivitas pekerja. Untuk itu perlu adanya perbedaan antara upah minimum dengan upah normal.
" Upah minimum hanya diterapkan pada pekerja baru yang memiliki pengalaman kurang dari satu tahun. Setelah itu berdasarkan perundingan kerja sama. Harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang menggaji pekerja berpengalaman dengan upah minimum," tandasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya