Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Kenaikan Gaji yang Rasional Tingkatkan Daya Saing Indonesia

Reporter : Ramdania
Kamis, 11 September 2014 08:00
Kenaikan Gaji yang Rasional Tingkatkan Daya Saing Indonesia
Masih rendahnya tingkat pengupahan di Indonesia menyebabkan Indonesia tidak mampu bersaing dengan Malaysia, China, dan Thailand.

Dream - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional dari Unsur Pengusaha, Anton J Supit menilai masalah ketenagakerjaan, terutama upah minimum merupakan isu krusial agar Indonesia menjadi lebih kompetitif.

Dia menjelaskan parameter dari World Economic Forum 9WEF) terkait Global Competitivenes Index (GCI) tahun 2013-2014 yang memperlihatkan Indonesia berada di posisi 38 dari 148 negara. Data tersebut menunjukkan Indonesia masih kurang kompetitif di banding negara lain di kawasan Asia, seperti Malaysia yang berada di peringkat 24, China di peringkat 29, dan Thailand di peringkat 37.

" Memperbaiki masalah ketenagakerjaan, termasuk upah minimum akan meningkatkan daya saing nasional karena di perusahaan yang tergolong labour-intensive, fluktuasi dan ketidakpastian upah, termasuk upah minimum akan sangat membantu pengusaha dalam kepastian berbisnis," ujar Anton seperti dikutip dari keterangan pers Apindo yang dikutip, Kamis, 11 September 2014.

Anton menambahkan dengan upah yang kompetitif atau pemerintah mau memberikan kompensasi terhadap beberapa kebutuhan pekerja seperti kesehatan dan transportasi memberikan dampak peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, dengan upah yang cukup maka daya beli pekerja pun dapat meningkat.

Namun, lanjut Anton, harus diperhatikan besaran kenaikan upah pekerja agar tidak mematikan pengusaha terutama pengusaha kecil. Perlunya kenaikan upah yang rasional yang justru akan memudahkan pengusaha untuk merekrut pegawai baru sehingga dapat membantu pengurangan pengangguran.

" Kenaikan upah minimum yang signifikan mengakibatkan beberapa perusahaan terutama perusahaan kecil akan gulung tikar atau relokasi ke daerah yang memiliki upah minimum lebih rendah. Hal ini justru berpotensi meningkatkan pengangguran," paparnya.

Anton menilai perhitungan pemberian upah harus didasari prinsip keadilan yang mengacu pada produktivitas pekerja. Untuk itu perlu adanya perbedaan antara upah minimum dengan upah normal.

" Upah minimum hanya diterapkan pada pekerja baru yang memiliki pengalaman kurang dari satu tahun. Setelah itu berdasarkan perundingan kerja sama. Harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang menggaji pekerja berpengalaman dengan upah minimum," tandasnya.

Beri Komentar