Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Kini, Lembaga Jasa Keuangan Harus Melaporkan Rekening Nasabah Yang Saldonya Di Atas Rp200 Juta.
Dream – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan PMK ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mendapatkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) atau entitas lain.
Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 7 Juni 2017, akses informasi keuangan yang dimaksud meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis serta pemberian informasi/bukti/keterangan berdasarka permintaan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Dalam regulasi ini, lembaga keuangan diminta menyampaikan laporan informasi keuangan untuk setiap rekening yang wajib dilapokan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dan Direktorat Jenderal Pajak bagi lembaga jasa keuangan lainnya atau entitas lain.
Laporan tersebut memuat setidaknya identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Rincian rekening, baik perorangan maupun entitas, yang bisa dilaporkan adalah rekening keuangan dengan saldo minimal Rp200 juta/rekening entitas yang tidak ada batasan saldo, rekening asuransi yang polis asuransi yang nilai pertanggungjawaban minimal Rp200 juta, dan rekening koperasi yang saldo minimalnya Rp200 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara.
Untuk rekening di pasar modal dan pasar perdagangan berjangka komoditas, rekeningnya tidak terdapat batasan saldo atau nilai rekening keuangan.
Kewajiban laporan ini disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan dengan mekanisme elektronik yang dilakukan secara online atau mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung.
“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 36 Peratruan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekajthajana, pada 2 Juni 2017.
Selengkapnya, baca di sini.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya