Wajib Pajak Mengantre Untuk Melaporkan SPT Pajak. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang waktu pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) hingga 21 April 2017. Perpanjangan ini berlaku hanya untuk pelaporan, sedangkan pembayaran seluruh pajak terutang wajib dibayarkan paling lambat tanggal 31 Maret 2017.
“ Pelaporan SPT diperpanjang sampai 21 April, namun masyarakat yang ingin melaporkan SPT sebelum tanggal tersebut sangat kami apresiasi. Kewajiban pembayaran tetap harus dilakukan paling lambat 31 Maret,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Rabu 29 Maret 2017.
Hestu mengatakan perpanjangan waktu ini bertujuan untuk memberikan kesempatan wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajaknya. Direktorat ini akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk mendukung perpanjangan waktu pelaporan SPT.
“ Paling lambat surat keputusan Dirjen Pajak terkait perpanjangan tersebut akan dikeluarkan besok,” kata dia.
Selain pelaporan SPT, Hestu mengingatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) akan berakhir pada 31 Maret 2017. Pihaknya meminta masyarakat yang bermasalah dengan pajak pada masa lalu, untuk segera berpartisipasi.
“ Kalau bisa, masyarakat tidak menunggu sampai masa pelaporan terakhir untuk menghindari antrean yang cukup padat. Kalau bisa, dimulai dari sekarang,” kata dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
