Ilustrasi (printinghub.org)
Dream - Selain penggunaan aplikasi pengisian SPT secara elektronik (e-Filing) melalui https://djponline.pajak.go.id atau melalui Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali meluncurkan inovasi yang mempermudah Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi yang menggunakan smartphone berbasis Android.
Seperti dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis, 12 Maret 2015, untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 SS (wajib Pajak dengan Penghasilan di bawah Rp 60.000.000,00), saat ini telah tersedia aplikasi mobile e-Filing untuk SPT 1770 SS pada Google Play Store.
Layanan terbaru bagi para wajib pajak ini dapat dicari dengan dengan kata kunci " efiling 1770 SS" atau melalui peramban pada tautan ini. https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling.
Aplikasi tersebut juga dapat diunduh dengan melakukan fasilitas scanning QR Code.

Namun, pihak DJP mengimbau agar wajib pajak berhati-hati dalam mengunduh aplikasi seperti ini di luar aplikasi yang disampaikan DJP tersebut. Pasalnya, bisa saja data yang dimasukkan wajib pajak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
