Inovasi Ditjen Pajak, Lapor Pajak Pakai QR Code

Reporter : Ramdania
Kamis, 12 Maret 2015 14:03
Inovasi Ditjen Pajak, Lapor Pajak Pakai QR Code
Siapa bilang negara kita tidak canggih dalam inovasi teknologi. Kini, bayar pajak pun tinggal klik di telepon pintar.

Dream - Selain penggunaan aplikasi pengisian SPT secara elektronik (e-Filing) melalui https://djponline.pajak.go.id atau melalui Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali meluncurkan inovasi yang mempermudah Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi yang menggunakan smartphone berbasis Android.

Seperti dikutip dari laman pajak.go.id, Kamis, 12 Maret 2015, untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 SS (wajib Pajak dengan Penghasilan di bawah Rp 60.000.000,00), saat ini telah tersedia aplikasi mobile e-Filing untuk SPT 1770 SS pada Google Play Store.

Layanan terbaru bagi para wajib pajak ini dapat dicari dengan dengan kata kunci " efiling 1770 SS"  atau melalui peramban pada tautan ini. https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling.

Aplikasi tersebut juga dapat diunduh dengan melakukan fasilitas scanning QR Code.

Inovasi Ditjen Pajak, Lapor Pajak Pakai QR Code

Namun, pihak DJP mengimbau agar wajib pajak berhati-hati dalam mengunduh aplikasi seperti ini di luar aplikasi yang disampaikan DJP tersebut. Pasalnya, bisa saja data yang dimasukkan wajib pajak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. (Ism)

Beri Komentar