Harga Bea Materai Bakal Naik Tiga Kali Lipat
Dream - Meski baru berselang tiga bulan, beban masyarakat pelan-pelan makin berat. Setelah harga premium dan tarif listrik naik, kini giliran biaya materai ikut-ikutan melonjak.
Tak tanggung-tanggung, bea materai yang selama ini dijual dalam dua pecahan Rp 3.000 dan Rp 6.000 bakal naik tiga kali lipat.
Mengutip laporan Merdeka.com, Selasa, 10 Maret 2015, pemerintah menaikkan tarif bea materai Rp 3.000 menjadi Rp 10 ribu. Sementara bea materai seharga Rp 6 ribu naik menjadi Rp 8 ribu.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Pramudito memastikan kenaian bea materai ini akan mulai berlaku pada tahun ini. Pembahasan usulan kenaikan diharapkan kelar pada Juni 2015.
"Targetnya (pembahasan bea materai) bulan Juni selesai. Pengenaan bea materai tahun ini," ujar Sigit.
Menurut Sigit, pembahasan tarif bea materai baru ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Artinya, pemerintah dan DPR akan memprioritaskan pembahasan kenaikan tersebut.
"Kan DPR janji bahwa Prolegnas Bea Materai itu akan didahulukan," kata dia.
Tak cuma menaikkan tarif, pemerintah juga sedang mengkaji pengenaan tarif bea materai untuk transaksi ritel atau aktivitas jual beli di supermarket.
"Ini belum jadi angkanya, masih dalam diskusi. Targetnya bulan Juni semua selesai," pungkas dia. (Ism)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bapanas: Beli Beras di Toko Ritel Dibatasi Biar Merata
Langkah pembatasan ini agar masyarakat bisa mendapatkan beras secara merata.
Baca Selengkapnya3 Negara yang Menggratiskan Tarif Tol Saat Mudik Lebaran
Tiga negara ini gratiskan tol untuk menyambut mudik Lebaran
Baca Selengkapnya5 Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia, Ada yang `Sumbang` Separuh Penghasilan Buat Negara
Berikut ini lima negara yang dinilai menetapkan tarif pajak tertinggi di dunia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beli Beras Dibatasi 10 Kg di Ritel Modern, Dirut Bulog Sebut Cukup Buat Sebulan
Beli beras SPHP di supermarket kini dibatasi 10 kg
Baca SelengkapnyaPemudik Kebablasan Stasiun Kereta Bisa Kena Sanksi Denda hingga Dilarang Naik KA
Denda bisa mencapai dua kali lipat harga tiket kereta api
Baca Selengkapnya