4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Mulai Hari Ini, Fitur Ojek Online Grab Dan Gojek Kembali Aktif. (Foto: Shutterstock)
Dream – Memasuki masa New Normal, ada kabar gembira buat kamu yang menggunakan jasa trasportasi ojek online. Hari ini, Senin 8 Juni 2020, fitur ojek online kembali hadir.
Menurut pantauan Dream, fitur ojek online Gojek, Goride, dan Grab, Grabbike, hadir kembali di aplikasi. Sebelum diberlakukan masa New Normal, fitur yang tersedia hanyalah taksi online.

Fitur GoRide sudah tersedia di Go-Jek

Fitur Grab Bike sudah tersedia lagi di Grab
Sekadar informasi, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Tahun 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, ojek online mulai beroperasi hari ini.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020.
Untuk Sahabat Dream, jangan lupa bawa helm sendiri, ya, sebelum bepergian dengan ojek online. Gunakan selalu masker dan pastikan hand sanitizer ada di tas kamu. Jika memungkinkan, pastikan kamu membayar jasa ojek online dengan pembayaran non tunai.
Dream – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan agar masyarakat diimbau selalu memperhatikan pencegahan virus corona dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga memasuki masa new normal.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam aturan ini, ada imbauan-imbauan yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Misalnya, dari perjalanan ke tempat kerja, berada di tempat kerja, sampai kembali ke rumah.
![]()
Yang harus diperhatikan adalah penggunaan transportasi umum. Tertulis bahwa pekerja yang bepergian dengan ojek harus membawa helm sendiri.
Sementara para pekerja yang bepergian dengan transportasi umum diminta untuk menggunakan masker dan membayar non tunai. Kalau sudah memegang uang, mereka diminta untuk memakai hand sanitizer.
Masyarakat juga diimbau tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan. Jika terpaksa, gunakanlah tisu yang bersih.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Susanto, mengatakan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran dan indsutri untuk membantu dunia kerja dalam mengantisipasi penularan virus corona. Panduan ini dapat dikembangkan oleh masing-masing tempat kerja sesuai dengan kebutuhannya.
“ Diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh COVID19 terhadap keberlangsungan dunia kerja, dan secara makro dapat berkontribusi menekan COVID-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran COVID-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik,” tulis Terawan.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
