Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kementerian Keuangan melakukan lelang atau melakukan seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Pemimpin Tinggi Madya atau Eselon Ia dan Ib. Beberapa jabatan strategis yang dibuka untuk umum pada tahun ini antara lain Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, serta Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara.
Lelang jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan posisi tersebut. Salah satunya adalah peserta seleksi ini sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut persyaratan lengkap untuk mendaftar seleksi terbuka jabatan pemimpin tinggi madya di Lingkungan Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari webiste www.kemenkeu.go.id, Rabu, 12 November 2014.
a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Gol. IV/b) untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Staf Ahli, serta telah menduduki jabatan struktural Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.
c. Memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya:
1) Selama 4 (empat) tahun untuk Jabatan Direktur Jenderal Pajak;
2) Selama 3 (tiga) tahun untuk Jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
3) Selama 2 (dua) tahun untuk Jabatan Staf Ahli.
d. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2014;
e. Memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar;
f. Seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat Sedang dan tingkat Berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 maupun PP Nomor 53 Tahun 2010;
h. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Politik;
i. Sehat jasmani dan rohani;
j. Telah menyerahkan LHKPN bagi yang wajib;
k. Telah menyerahkan SPT Tahunan;
l. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp 6.000 ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi.
Para pelamar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi dengan melengkapi surat-surat yang dibutuhkan dan melakukan pendaftaran online sejak hari ini hingga 21 November 2014 ke website www.kemenkeu.go.id atau www.seleksijabatanterbuka.kemenkeu.go.id.
Keterangan lebih lanjut bisa membuka lelang jabatan (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya