Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (http://huffingtonpost.com)
Dream - Para pegawai di Arab Saudi yang suka bergosip atau menelepon untuk urusan pribadi di kantor harus mulai berhati-hati. Para pegawai yang melakukan aktivitas itu terancam ditangkap penegak hukum karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu. Komisi Anti-Korupsi Nasional Arab Saudi (Nazaha) juga telah mengeluarkan draft peraturan baru yang menyatakan, perilaku di tempat kerja seperti membaca materi yang tidak relevan dan tidak mematuhi jam kantor sebagai tindakan korupsi.
Mengutip laman Arabnews, Rabu, 12 Agustus 2014, Nazaha memberikan sejumlah definisi baru terkait tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi. Selain perilaku personal tadi, Nazaha menetapan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dan mendesain kantor secara mewah sebagai tindak korupsi.
Bahkan pejabat yang tampil dalam iklan atau menjadi pembawa acara untuk mempromosikan dirinya sendiri masuk ranah kriminal.
Lembaga sejenis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arab Saudi ini juga menyarankan para pegawai untuk melaporkan kepala dinas yang datang terlambat atau pulang lebih awal. Sebaliknya, kepala dinas juga diharuskan melaporkan pegawai yang tidak patuh dan gagal melakukan pekerjaannya.
Bagi Nazaha, pegawai dianggap korupsi administratif jika sengaja gagal dalam mengurus kebutuhan masyarakat, seperti menerbitkan surat-surat. Pegawai juga dianggap korupsi jika mengungkapkan informasi rahasia soal tender dan kontrak.
Kategori yang sama diberikan bagi pegawai juga menggunakan telepon untuk urusan pribadi dan menjadi calo pegawai negeri bagi keluarga dan kenalan. Menggunakan pengaruh untuk mempercepat proses atau melewati prosedur normal juga dianggap sebagai korupsi.
Nazaha memastikan para pelanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman berat.
Peraturan baru tersebut memperluas definisi korupsi sebelumnya yang meliputi penyalahgunaan dana, pemalsuan, penyuapan dan pemerasan di kementerian dan lembaga pemerintah. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya