Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?
10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah
Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
Ilustrasi Aplikasi Teknologi Dalam Industri Jasa Keuangan (Sumber:pctechmag)
Dream - Keberadaan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/Fintech) semakin berkembang di Tanah Air. Lewat aplikasi dan dukungan teknologi internet, masyarakat dapat melakukan transaksi keuangan hany lewat jari tangan.
Melihat perkembangan cepat jasa Fintech yang sangat cepat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi baru terhadap bisnis baru tersebut.
Masih adanya beberapa masalah terkait operasional Fintech juga mendorong OJK berencana membentuk satuan kerja khusus untuk mengatur dan mengawasi jasa keuangan Fintech.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, menjelaskan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan tersebut menyisakan pekerjaan rumah bagi OJK terkait pelayanan, perizinan, dan pengawasan Fintech yang akan dilakukan secara terintegrasi.
" Akan dibuat satuan tersendiri (satuan kerja khusus) di OJK," kata Firdaus di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Firdaus mengatakan satuan kerja ini akan berada di bawah naungan IKNB OJK. " Kami sedang mempersiapkan organisasi untuk mengawasi (fintech)," kata dia.
Dari data OJK, saat ini terdapat setidaknya 600 perusahaan Fintech di Indonesia. Sementara yang mendaftar untuk mendapatkan izin usaha sudah mencapai 157 perusahaan.
" Kami masih mengidentifikasi mana yang kami masukkan (fintech off balance sheet) dan mana yang tidak," kata dia.
Sekadar informasi, POJK Nomor 77 tahun 2016 mengatur perusahaan off balance sheet dan merupakan peer to peer lending. Perusahaan ini hanya menjadi perantara pemilik modal dan yang memiliki modal.
Sementara itu, fintech on balance sheet atau fintech yang membiayai suatu usaha dengan dana internal atau pinjaman dari lembaga keuangan lainnya, belum diatur OJK.(Sah)
Advertisement
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?