Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen. Selama ini OJK melakukan pemantauan interaksi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan konsumen keuangan dan masyarakat.
" Kami melaksanakan pengawasan perlindungan konsumen melalui berbagai cara misalnya melalui mystery shopping dan customer testimony," ujar Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono dikutip Dream dari laman dari keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Desember 2015.
Menurut perempuan yang akrab disapa Tituk ini, kedua cara tersebut cukup efektif untuk mengetahui proses penjualan secara langsung. Lembaga keuangan memang diwajibkan menjelaskan manfaat, biaya dan risiko, serta bagaimana cara industri perbankan dan nonbank menyelesaikan sengketa dengan konsumen.
" Bahkan, beberapa teman juga mengungkap berbagai tenaga pemasaran yang diduga memperjualbelikan data nasabah,” ungkapnya.
Tituk menambahkan informasi ini penting bagi pengawas baik di perbankan dan industri keuangan non bank untuk mencegah berpotensi kerugian konsumen keuangan. Bahkan pengawas akan melakukan tindakan jika terbukti ada pelanggaran.
Lebih lanjut, Tituk menegaskan perlindungan konsumen ini harus dilakukan seimbang karena industri juga harus didorong inovatif dengan produk keuangannya agar tetap tumbuh dan berkembang. Konsumen, lanjutnya, juga harus memiliki itikad baik dalam pemanfaatan layanan dan produk keuangan.
" Kami tidak melindungi misalnya konsumen yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kredit sesuai yang diperjanjikan, menyalahgunakan data kondisi ketika membeli polis asuransi atau terlambat bahkan tidak membayar cicilan angsuran pembiayaan," pungkasnya.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya