6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu keputusan Kementerian BUMN tentang kemungkinan pembentukan perusahaan reasuransi syariah raksasa (giant retakaful). Hal ini dikatakan oleh Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah, Moch. Muchlasin.
" Kami masih menunggu Menteri Negara BUMN apakah ada (pembentukan) giant retakaful," kata Muchlasin, di Jakarta, ditulis Selasa 7 Juni 2016.
Muchlasin mengatakan saat ini ada tiga perusahaan reasuransi yang memiliki UUS, yaitu PT Reasuransi Internasional Indonesia (Persero)/Reindo, PT Nasional Reasuransi Indonesia (Persero), PT Maskapai Resuransi Indonesia (Marein). OJK pun menunggu ketiganya dilepas dari induknya.
Sekadar tambahan, pemerintah berencana untuk membentuk perusahaan reasuransi raksasa (giant re) konvensional. Proses pembentukan giant reasuransi ini dimulai dengan dileburnya PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero) ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia-Re.
Fase berikutnya adalah memasukkan Nasre ke dalam Indonesia-Re. Syarat perusahaan induk yang merupakan reasuransi kovensional bisa dilebur ke dalam giant re adalah perusahaan tersebut harus melepas UUS-nya.
" Lagian, ngapain sih harus ada tiga takaful kalau (hasil spin off) bisa digabung?" kata dia.
Muchlasin mengatakan saat ini baru Reindo yang telah melepas UUS-nya dan mendirikan reasuransi syariah, yaitu Reindo Syariah. Pendirian perusahaan reasuransi ini sudah diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani.
Sementara itu, lanjut Muchlasin, Nasre dan Marein belum mengajukan izin pelepasan UUS mereka. " Setelah Reindo Syariah berdiri, kami berharap UUS bisa spin off dari Nasre dan Marein," kata dia.
Sekadar informasi, saat ini, ada 30 lembaga keuangan non bank (LKNB) yang syariah dan 91 UUS. Adapun 30 LKNB ini terdiri atas 9 perusahaan asuransi syariah, 3 perusahaan pembiayaan syariah, 4 perusahaan modal ventura syariah, 2 perusahaan penjaminan syariah, dan 11 lembaga keuangan mikro syariah.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
